Viral Surat Komitmen Pimpinan DPR dan Botok Cs Dinilai Janggal: 3 Kata Penting Hilang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:11 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) bersama Saan Mustopa (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto (kanan) dan Supriyono (kedua kanan) alias Botok saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd/tom]
  • Pimpinan DPR menyerahkan surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset usai aksi massa di Jakarta.
  • Dokumen tersebut menetapkan target pengesahan RUU paling lambat tanggal 15 Desember 2026 mendatang.
  • Warganet menyoroti keabsahan surat komitmen itu karena tidak adanya materai pada tanda tangan pimpinan.

Suara.com - Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial.

Dokumen tersebut memuat janji agar pembentukan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.

Surat itu disebut diserahkan pimpinan DPR RI setelah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Namun, perhatian warganet justru tertuju pada detail dokumen, khususnya bagian tanda tangan yang disebut tidak terlihat dilengkapi materai.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

RUU itu juga dinilai berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.

Poin kedua berisi komitmen pimpinan DPR untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah.

Proses pembentukan RUU diminta dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen berikutnya menetapkan batas waktu penyelesaian.

Pimpinan DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Poin paling tegas terdapat pada bagian terakhir.

Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Netizen: Materainya Mana?

Beredarnya surat tersebut langsung memunculkan pertanyaan di media sosial.

Sejumlah warganet mempertanyakan apakah dokumen itu memiliki kekuatan atau status formal tertentu karena pada bagian tanda tangan disebut tidak terlihat adanya materai.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com