Suara.com - Di beberapa jalan kampung kerap ditemukan polisi tidur. Fungsi dari polisi tidur itu sendiri yakni agar pengendara tidak kebut-kebutan saat melintas di jalan.
Namun tak sedikit beberapa pengendara jengkel dengan keberadaan polisi tidur satu ini. Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah video yangt diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
Dalam potret yang dibagikannya, tampak sebuah polisi tidur tampil beda dari biasanya. Polisi tidur ini memang terbuat dari bahan semen.
Namun yang bikin jengkel pengendara yakni ketinggian dari polisi tidur itu sendiri.
Tampak sebuah mobil kesulitan melintasi polisi tidur tersebut. Pemobil harus mengendarainya pelan-pelan agar bagian bawah mobil tidak bergesekan dengan polisi tidur itu. Mulai dari city car hingga MPV dibuat kesulitan saat melintas di polisi tidur tersebut.
Menurut informasi yang beredar, polisi tidur tersebut terletak di Dusun Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Potret ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Yang bikin pasti ga pernah punya mobil." tulis @jeje_maul***df.
"Mengganggu dan menyulitkan perjalanan orang lain. Berdosa itu." beber @yayat07zoe***di.
Baca Juga: Main HP Sambil Senyum-senyum, Ibu Ini Kepergok Pandangi Foto Hotman Paris
Sebenarnya aturan pembuatan polisi sudah ada ketentuannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.
Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
Polisi tidur mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
4 Mobil Bekas Dibawah Rp100 Juta Tahun 2020: Mesin Masih Segar, Pajak Ringan dan Irit Bensin
-
Perbandingan Harga BBM di Negara ASEAN, Indonesia Masih Paling Murah?
-
Aprilia X 250TH Motor Edisi Terbatas yang Punya Teknologi Pengereman Setara Tunggangan Jorge Martin
-
Anomali Shell di Kala Harga BBM Pertamina Tetap, Nilainya Jadi Nol
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat
-
Pengalaman Jadi Sopir Angkot, Bahlil Sebut Batas BBM 50 Liter Per Hari Sudah Wajar
-
Penjualan Mobil Tembus 81.159 Unit, Mendag Sebut Daya Beli Masyarakat Terjaga
-
Isuzu Siapkan Kejutan Varian Baru di Pameran Kendaraan Niaga GIICOMVEC 2026
-
Berapa Harga Pertalite Jika Tidak Disubsidi? Ini Sejarah Kenaikan BBM
-
Bukan Empty, Ini Arti Huruf E di Indikator Bensin Motor