Suara.com - Di beberapa jalan kampung kerap ditemukan polisi tidur. Fungsi dari polisi tidur itu sendiri yakni agar pengendara tidak kebut-kebutan saat melintas di jalan.
Namun tak sedikit beberapa pengendara jengkel dengan keberadaan polisi tidur satu ini. Seperti halnya yang terlihat dalam sebuah video yangt diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.
Dalam potret yang dibagikannya, tampak sebuah polisi tidur tampil beda dari biasanya. Polisi tidur ini memang terbuat dari bahan semen.
Namun yang bikin jengkel pengendara yakni ketinggian dari polisi tidur itu sendiri.
Tampak sebuah mobil kesulitan melintasi polisi tidur tersebut. Pemobil harus mengendarainya pelan-pelan agar bagian bawah mobil tidak bergesekan dengan polisi tidur itu. Mulai dari city car hingga MPV dibuat kesulitan saat melintas di polisi tidur tersebut.
Menurut informasi yang beredar, polisi tidur tersebut terletak di Dusun Lampar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Potret ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Yang bikin pasti ga pernah punya mobil." tulis @jeje_maul***df.
"Mengganggu dan menyulitkan perjalanan orang lain. Berdosa itu." beber @yayat07zoe***di.
Baca Juga: Main HP Sambil Senyum-senyum, Ibu Ini Kepergok Pandangi Foto Hotman Paris
Sebenarnya aturan pembuatan polisi sudah ada ketentuannya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1 mengatur tata cara pembuatan dan penempatan alat pembatas kecepatan atau biasa dikenal polisi tidur.
Adapun peraturan tersebut antara lain, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
Polisi tidur mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Untuk syarat pembuatan polisi tidur ini terdapat pada pasal 5, yaitu pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.
Tidak hanya itu, polisi tidur dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet serta harus diberi tanda berupa garis serong dengan cat warna putih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling Air EV November 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sporty Rp70 Jutaan: Tangguh, Aura Mewah, dan Ramah Buat Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Bisa Jadi Genset, Andalan untuk Situasi Darurat
-
Jelang HBD 2025, Honda ADV160 Eksplore Keindahan Alam Jawa Barat
-
Berapa Harga Innova Diesel Bekas di Tahun 2025? MPV Keluarga yang Viral Banyak Dilirik
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Wanita: Desain Elegan, Fiturnya Bikin Berkendara Makin Nyaman
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish untuk Ibu Muda
-
5 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan: Baterai Super Awet, Murah Biaya Perawatan
-
One3 Motoshop Buka Peluang Pebisnis Aftermartket di IMHAX 2025
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China