Suara.com - Aksi seorang sopir truk tidak memberikan akses kendaraan prioritas viral di media sosial. Aksi ini diabadikan oleh akun Raden Kumbang Asmoro.
Dalam tangan video berdurasi 2 menit 24 detik ini diperlihatkan bagaimana seorang sopir truk yang diduga bawa angkutan berat tidak memberi jalan rombongan mobil TNI.
Jalan yang dilalui rombongan anggota TNI tersebut memang tampak macet parah. Oleh karenanya beberapa kendaraan TNI tersebut meminta pengguna jalan untuk memberikan akses agar bisa melintas.
Namun dari arah berlawanan, seorang perekam yang merupakan sopir dari truk muatan berat tersebut tidak mau mengalah.
Alhasil kemacetan pun tak terhindarkan. Namun rombongan kendaraan TNI tersebut tetap sabar tidak emosi ketika akses jalan tidak diberi oleh sopir truk.
Sopir truk merasa dirinya juga memiliki hak untuk menggunakan jalan tersebut. Jadinya, sopir tersebut tak mau mengalah dan memilih untuk berhenti di tengah jalan.
Menurut keterangan pengunggah, insiden ini terjadi di Lumajang, Jawa Timur.
Aksi ini pun viral di media sosial dan mendapatkan reaksi dari warganet di kolom komentar.
"Sopir SIM nembak iya begini ...jadi gk ngerti mana yg diutama kan," tulis @Putra ***a.
Baca Juga: Kisah Gadis Cantik Berikan Surprise Motor Sport ke Ayahnya, Ekspresinya Tak Terduga
"Kalau ketangkap di jamin nangis tu orang," beber @R Mas Stoen***an.
Aturan kendaraan yang diprioritaskan memang sudah diatur dalam undang-undang. Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, berikut aturan layanan patwal dan pengguna jalan prioritas.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang membawa orang sakit.
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau kepala dan wakil Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian negara Republik Indonesia..
Tak hanya itu, menilik ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 tahun 1993 tersebut maka kendaraan dengan prioritas di atas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
7 Mobil SUV 7 Seater Premium Pesaing Mitsubishi Destinator, Suspensi Empuk Harga Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Motor Trail Mini Harga Rp1 Jutaan, Murah Meriah Buat Anak
-
5 Mobil Listrik Compact Terlaris 2025: Geely dan Wuling Bersaing Ketat, BYD Nomor 3
-
Spesifikasi Citroen C3 Live (O): Mobil Murah Rp90 Jutaan Berfitur Kompetitif
-
Strategi Agresif Motul Indonesia Perkuat Jaringan Distributor Demi Kuasai Pasar Pelumas 2026
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicas Semalaman? Ini 5 Tipsnya Biar Aman
-
Modifikasi Toyota 86 Indonesia Siap Gebrak Pameran Osaka Auto Messe 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Toyota Bekas Termurah 2026 yang Irit dan Bandel
-
Waktu Peluncuran Suzuki e-Vitara Diprediksi Hanya Tinggal Menunggu Waktu
-
5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga