Suara.com - Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sudah resmi digunakan. Perpol ini berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu yang menarik dari Perpol baru ini adalah adanya penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan ini berdasarkan besarnya isi silinder motor yang dikendarai.
Misalnya untuk SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder 250 cc. Kemudian SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc serta motor tenaga listrik dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan saat mau membuat SIM CI atau CII? AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, biaya untuk membuat SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII,” ucap Arief, dikutip dari NTMC Polri.
Bila melihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar RP 100.000. Sehingga untuk membuat SIM CI atau CII, siapkan uang Rp 100.000.
“Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda,” tutup Arief.
Berita Terkait
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Berapa Tarif Perpanjangan SIM C Tahun 2025? Ini Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Memperpanjang SIM!
-
Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya
-
Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia, Lengkap Beda C1 dan C2
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
BYD Jual 25.000 Mobil di Indonesia, Kuasai Separuh Pasar Mobil Listrik
-
Berapa Harga Motor Matic Suzuki per Oktober 2025? Simak Daftar Lengkapnya
-
Geger Fenomena Vario Kolam di TikTok, Cuma Tren Sesaat Atau Seni Sejati?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Apa Beda RON 90, 92, 95, 98 pada BBM? Kenali Biar Gak Bikin Mesin Kendaraan Rusak
-
Chery Pamer 'Rumah' Baru di Yogyakarta, Sinyal Kuat Siap Jegal Para Raksasa Jepang
-
Vision V Datang, Alphard dan V-Class Jadi Usang? Mercedes-Benz Rilis Standar Baru MPV Supermewah
-
Bingung Pilih Daihatsu? Ini Perbandingan Harga Rocky, Ayla, Sigra Lengkap dengan Unit Lain
-
Mobil Listrik SUV Ini Bisa Isi Daya Baterai 80 Persen dalam 22 Menit
-
Harga Terbaru Toyota Oktober 2025: Dari Innova Zenix hingga Alphard, Cek Disini!