Suara.com - Terpidanan korupsi Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki kembali menjadi sorotan publik usai vonis hukumannya disunat hingga menjadi 4 tahun, dari yang sebelumnya 10 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin (14/6/2021).
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Terlepas dari hal tersebut, Jaksa Pinangki ternyata memiliki koleksi kendaraan yang cukup banyak.
Tercatat dari data LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ia memiliki tiga unit mobil dengan nilai total sebesar Rp 630 juta.
Tiga unit mobil tersebut antara lain berjenis Nissan Teana rakitan tahun 2010 dengan taksiran harga Rp 120 juta.
Lalu ada Toyota Alphard tahun 2014 dengan taksiran Rp 450 juta dan yang terakhir, Daihatsu Xenia buatan tahun 2013 dengan taksiran Rp 60 juta.
Koleksi ini beda jauh dengan data LHKPN sepuluh tahun sebelumnya.
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Di tahun 2008, terduga penerima uang sebesar Rp 7 M ini memiliki koleksi yang lebih sederhana, yakni dua unit mobil dan satu unit motor.
Dulunya ia pernah mempunyai Nissan X-Trail tahun 2003 yang harganya kisaran Rp 175 juta. Lalu ia juga sempat memboyong Honda Civic tahun 2007 dengan taksiran harga Rp 275 juta.
Satu-satunya motor yang tercatat di LHKPN Pinangki adalah Honda Supra tahun 2006 yang harganya berkisar pada angka Rp 10 jutaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas
-
Jaecoo J8 SHS ARDIS Punya Pilihan PHEV, Selisih Harga Tembus Rp 127 Juta dari Versi Bensin