Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang disunat oleh hakim bisa berdampak luas terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
Mardani menilai pemangkasan hukuman menjadi 4 tahun merupakan preseden buruk.
"Keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Sebagai penegak hukum kata Mardani, tindakan menyunat hukuman Pinangki tentu saja menimbulkan dampak luar biasa bagi institusi terkait.
"Ada integritas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan, kepercayaan publik bisa tergerus," kata Mardani.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum menentukan sikap atas putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang 'menyunat' hukuman terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Mereka berdalih lantaran hingga kekinian belum menerima salinan putusan.
Kejari Jakarta Pusat Budi Santoso mengatakan pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Sebelum akhirnya menentukan sikap.
"JPU harus pelajari putusannya terlebih dulu, khususnya pertimbangannya. Setelah itu baru bisa bersikap," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya mengurangi hukuman Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021) pekan lalu.
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta. Dia dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita Terkait
-
Sunat 6 Tahun Hukuman Pinangki, Alasan Jaksa Belum Bersikap soal Vonis Hakim PT DKI
-
Lelang Aset Perkara Asabri-Jiwasraya Oleh Kejagung Kembali Dikritisi Pengamat
-
Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki
-
Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
Terkini
-
Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?
-
Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni
-
Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO
-
Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah
-
Tak Ada Korban Jiwa dari Kebakaran SPBE Cimuning, Tapi Ada Korban Luka Bakar 90 Persen
-
Data Lapangan Bongkar Klaim Bohong Trump, Iran Masih Kuat: Kirim 6.770 ke Israel-Sekutu AS
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
KPK Bakal Panggil Ono Surono Usai Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Hujan Rudal Balistik Iran Hantam Israel Tengah Picu Sirine Bahaya di Tel Aviv