Suara.com - Seolah tak ada habisnya, ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang sederet aksesori yang bikin orang lain terganggu, seperti halnya yang dilakukan pada Mitsubishi Pajero yang satu ini.
Belum lama ini pengguna media sosial lagi-lagi disuguhi dengan video yang memperlihatkan mobil hasil modifikasi yang membahayakan pemakai kendaraan lain.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (28/6/2021).
Dalam video tersebut terlihat mobil SUV hitam yang di belakangnya terdapat sederet lampu kelap-kelip.
Penggunaan lampu ini tergolong membahayakan karena membuat pengendara di belakangnya silau dan bisa menimbulkan kecelakaan.
Tak heran jika aksi pemobil ini sukses memantik sederet reaksi sarkas dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.
"Biar apa sih pake lampu begituan ? Emang yang dari pabrik kurang terang ? Besok gua bikin dah lampu tembak 1.000 volt," celetuk rach***3.
"Yang punya s-class ga ada yang begitu soalnya beneran orang kaya," kata ben***ka.
"Masih ga paham, jenis mobil harga 500an ini belagunya setengah mati wkwkw gayanya bak paling berkuasa ngalahin S-class / Seri7," sahut sa***gp_.
Baca Juga: Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Bermasalah, Gibran Pakai Pendekatan Kejawen?
"Itu mobil apa clubing meriah amat.. norak," tulis ap***kky.
Bagi pemobil yang melakukan hal serupa, siap-siap saja jika dikenai Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
(*) Untuk menyaksikan 'aksi' mobil tersebut, klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Lebih Mewah dari Grand Vitara, Suzuki Victoris Tampil Ganteng dan Kaya Fitur
-
Cara Mendapatkan QR Code Pertalite Terbaru September 2025, Simak Caranya!
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Usaha September 2025: Dijamin Jadi 'Mesin Cuan'
-
Prompt Gemini AI Miniatur: Cara Membuat Foto Momen Unikmu Bersama Mobil Kesayangan
-
QJMOTOR Perluas Ekspansi di Indonesia, Dealer Terbaru Resmi Hadir di Bekasi
-
3 Tipe Honda BeAT Bekas Paling Dicari Emak-emak, buat Antar-Jemput Anak dan ke Pasar
-
Rekomendasi Mobil Bekas 100 Jutaan September 2025: Irit Bensin dan Pajak Ringan!
-
GAC Indonesia Umumkan Harga Resmi Mobil Listrik AION UT untuk Pasar Indonesia
-
3 Model Toyota Rush Bekas Paling Dicari: Harga Murah, Siap Berpetualang!
-
Jangan Sampai Nyesel! 3 Mobil Bekas Terbaik 2025 untuk Pemula