Suara.com - Seolah tak ada habisnya, ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang sederet aksesori yang bikin orang lain terganggu, seperti halnya yang dilakukan pada Mitsubishi Pajero yang satu ini.
Belum lama ini pengguna media sosial lagi-lagi disuguhi dengan video yang memperlihatkan mobil hasil modifikasi yang membahayakan pemakai kendaraan lain.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (28/6/2021).
Dalam video tersebut terlihat mobil SUV hitam yang di belakangnya terdapat sederet lampu kelap-kelip.
Penggunaan lampu ini tergolong membahayakan karena membuat pengendara di belakangnya silau dan bisa menimbulkan kecelakaan.
Tak heran jika aksi pemobil ini sukses memantik sederet reaksi sarkas dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.
"Biar apa sih pake lampu begituan ? Emang yang dari pabrik kurang terang ? Besok gua bikin dah lampu tembak 1.000 volt," celetuk rach***3.
"Yang punya s-class ga ada yang begitu soalnya beneran orang kaya," kata ben***ka.
"Masih ga paham, jenis mobil harga 500an ini belagunya setengah mati wkwkw gayanya bak paling berkuasa ngalahin S-class / Seri7," sahut sa***gp_.
Baca Juga: Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Bermasalah, Gibran Pakai Pendekatan Kejawen?
"Itu mobil apa clubing meriah amat.. norak," tulis ap***kky.
Bagi pemobil yang melakukan hal serupa, siap-siap saja jika dikenai Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
(*) Untuk menyaksikan 'aksi' mobil tersebut, klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G
-
5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV