Suara.com - Seolah tak ada habisnya, ada saja pengguna kendaraan yang nekat memasang sederet aksesori yang bikin orang lain terganggu, seperti halnya yang dilakukan pada Mitsubishi Pajero yang satu ini.
Belum lama ini pengguna media sosial lagi-lagi disuguhi dengan video yang memperlihatkan mobil hasil modifikasi yang membahayakan pemakai kendaraan lain.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (28/6/2021).
Dalam video tersebut terlihat mobil SUV hitam yang di belakangnya terdapat sederet lampu kelap-kelip.
Penggunaan lampu ini tergolong membahayakan karena membuat pengendara di belakangnya silau dan bisa menimbulkan kecelakaan.
Tak heran jika aksi pemobil ini sukses memantik sederet reaksi sarkas dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.
"Biar apa sih pake lampu begituan ? Emang yang dari pabrik kurang terang ? Besok gua bikin dah lampu tembak 1.000 volt," celetuk rach***3.
"Yang punya s-class ga ada yang begitu soalnya beneran orang kaya," kata ben***ka.
"Masih ga paham, jenis mobil harga 500an ini belagunya setengah mati wkwkw gayanya bak paling berkuasa ngalahin S-class / Seri7," sahut sa***gp_.
Baca Juga: Dua Kali Tinggalkan Mobil Dinas di Lokasi Bermasalah, Gibran Pakai Pendekatan Kejawen?
"Itu mobil apa clubing meriah amat.. norak," tulis ap***kky.
Bagi pemobil yang melakukan hal serupa, siap-siap saja jika dikenai Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
(*) Untuk menyaksikan 'aksi' mobil tersebut, klik di sini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat