Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan berkeliling ke sejumlah titik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yaitu akan berlangsung mulai besok, 3-20 Juli 2021.
"Patuhi pelaksanaan PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 Juli 2021, pukul 00.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Jumat (2/7/2021), demikian dikutip dari kantor berita Antara.
Kombes Pol Azis Andriansyah berdiri di mobil bak terbuka Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan sosialisasi PPKM Darurat ini, menggunakan pengeras suara.
Tampak Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonis Agus Rahmanto mendampingi Kombes Pol Azis Andriansyah.
Bergantian, keduanya menyampaikan tata tertib dalam PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Sejumlah titik yang disasar melintasi Jalan Dharmawangsa, Jalan Wijaya, Gunawarman hingga kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
PPKM Darurat ditandai pelaksanaan 100 persen kerja dari rumah (WFH) untuk sektor non esensial dan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring.
Meski demikian, pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal tetap berjalan normal 100 persen namun dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Masuk di sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman serta penunjangnya.
Kemudian, petrokimia, semen, objek vital Nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan
Sementara itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selain itu, kegiatan di mal ditutup sementara, kegiatan seni budaya dan di fasilitas umum ditiadakan serta kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Resepsi pernikahan juga dibatasi sebanyak 30 orang dengan tidak menyediakan makanan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Tag
Berita Terkait
-
OCA AI Assistant Tingkatkan Interaksi Pelaku Usaha dengan Pelanggan
-
Tips Efektif untuk Menjaga Makanan Tetap Terjaga Kualitasnya Saat Delivery
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman
-
Potensi Transaksi Rp52,5 Miliar Digarap Mitra Binaan Indonesia Eximbank Lewat TEI 2025
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga yang Bisa Buat Kondangan Ramai-ramai
-
Motor Listrik Polytron FOX 350 Resmi Meluncur, Mulai Rp 15 Jutaan
-
5 Mobil Bekas dengan Ground Clearance Tinggi, Cocok untuk Medan Berat
-
Hal Sepele yang Sering Diabaikan saat Memilih Mobil Bekas Sebagai Mobil Pertama
-
Fitur Keselamatan Mitsubishi Destinator yang Kantongi Lima Bintang di ASEAN NCAP 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Lebih Murah dari Harga Nmax, Pilihan Sedan hingga MPV
-
Wuling Incar Segmen Mobil Keluarga Lewat Kehadiran Darion PHEV
-
7 Mobil Bekas untuk Anak Kuliah Budget Rp40 Jutaan, Sedan hingga City Car
-
5 Mobil Keluarga Bekas Harga di Bawah Rp80 Juta, Nyaman dan Muat Banyak
-
Harga CRF1100L Africa Twin Tembus Rp 647 Juta dengan Pilihan Warna Baru