Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, mulai memberlakukan sistem tilang elektronik otomatis bagi pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, yang dipasang di simpang empat Tamanan, Kota Tulungagung. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Secara resmi sistem tilang elektronik ini berlaku mulai Rabu (21/7/2021)," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Selasa (20/7/2021).
Dijelaskannya bahwa pelanggar ETLE akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah sesuai data kendaraan. Mekanisme ini sama persis seperti tahapan ujicoba yang telah diberlakukan sejak pertama ETLE dipasang di simpang empat tamanan atau traffic light, Kota Tulungagung.
Awalnya sosialisasi dijadwalkan selama dua pekan. Namun seiring masih banyak masyarakat, khususnya pengendara yang bingung dengan mekanisme ETLE, sosialisasi diperpanjang hingga empat bulan.
Kini masyarakat dinilai sudah paham dan mengetahui fungsi ETLE. Oleh karenanya, Satlantas Tulungagung menilai sudah saatnya memberlakukan penerapan tilang elektronik bagi pengguna jalan yang terekam melanggar ETLE.
"Kenapa terlalu lama, karena masyarakat perlu sosialisasi lebih lama. Jadi sekarang dirasa sudah cukup makanya diberlakukan sanksinya," kata AKP Muhammad Bayu Agustyan.
Sejak diaktifkan, ETLE mampu merekam pelanggaran rata-rata 10 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda empat.
Pelanggaran yang sering dilakukan adalah pelanggaran marka jalan dan menerobos tanda rambu lampu lalu lintas.
"Biasanya mereka melanggarnya ini siang, sore dan malam, kalau pagi di sana kan ada petugasnya," ungkap Bayu.
Baca Juga: Konfirmasi Hadir di EICMA 2021, MV Agusta Siap Taklukkan Hati Penggemarnya
Ia berharap, penerapan sanksi tilang ETLE ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan pengguna jalan di Tulungagung.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Bakal Dipantau 1.000 Kamera ETLE pada 2026, Sudah Siap Jadi Smart City?
-
Pimpinan Komisi III DPR Usulkan Jabatan Kakorlantas Polri Diisi Jenderal Bintang 3, Ini Maksudnya
-
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa? Jadwal Berlaku Besok, Ini 8 Sasaran Utama
-
5 Pilihan Mobil Listrik yang Bisa Parkir Otomatis, dari BMW Seri 7 hingga Nissan Leaf
-
Fajar Sadboy Ditilang Karena Tak Pakai Helm, Netizen Heran Polisinya Ramah dan Malah Dibebaskan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
5 Motor Listrik untuk Anak Sekolah, Jarak Tempuh Jauh Harga Mulai Rp8 Juta
-
7 Mobil Bekas Kabin Lega untuk Perjalanan Jauh: Harga Bersahabat Dibawah Rp80 Juta
-
Harga Wuling Air EV Bekas Akhir 2025 Terjun Bebas? Varian Long Range Kini Cuma Segini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian