Suara.com - Perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama. Aturan ini tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 Jawa dan Bali adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pada Selasa (20/7/2021) petang, Pemerintah telah memperpanjang masa berlakunya untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Ditandai lewat penamaan baru tadi.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibandingkan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya. Yaitu:
- Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan bekerja dari rumah (Work from H) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.
- Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
- Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take away atau delivery order.
- Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.
- Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
- Sementara untuk perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Lalu menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat dan hasil tes Antigen negatif H-1 untuk mobil-motor pribadi, bus, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan ini tidak berlaku di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Berita Terkait
-
Musim Hujan, Aksesori Mobil-Motor Ini Dijual Daring
-
Tiga Gaya Berkendaraan Capres yang Bakal Maju ke Pemilu 2024, Mulai Rantis sampai Motor dan Sepeda
-
Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
-
Jelang Mudik Natal dan Libur Tahun Baru, Komunitas Club Ayla Indonesia Ajak Gunakan BBM RON Tinggi
-
Berkendaraan Lewat Perlintasan Kereta Api? Biasakan "Berteman"
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ini 3 Jenis Pick Up yang Didatangkan Agrinas, Carry dan Gran Max Kalah Kelas
-
Bak Bumi dan Langit! Pickup Impor Koperasi Merah Putih vs Esemka Kebanggaan Jokowi Mending Mana?
-
Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M Setara Biaya Mengaspal Jalan Berapa Kilometer?
-
5 Mobil Double Cabin Buat Mudik Siap Angkut Banyak Barang, Mulai 100 Jutaan
-
Penjualan Motor Baru Januari 2026 Tembus 577 Ribu Unit Sinyal Positif Ekonomi Nasional
-
Apakah RI Hanya Jadi 'Tong Sampah' Pickup India? Ini Fakta Sebenarnya
-
Mitsubishi Xpander Tawarkan Kemewahan dan Fitur Canggih yang Sulit Disaingi Rival Low MPV
-
Skip Beli Avanza Bekas Jika Ada Gejala Satu Ini daripada Rungkad pas Lebaran
-
Megaproyek Agrinas Bikin Penasaran, Berapa Jumlah Dealer Tata Motors dan Mahindra di Indonesia?
-
Strategi Jaecoo Indonesia Perluas Jaringan Dealer SUV Premium di Kota Besar