Suara.com - Perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksinasi, minimal dosis pertama. Aturan ini tertuang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa dan Bali.
PPKM Level 4 Jawa dan Bali adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pada Selasa (20/7/2021) petang, Pemerintah telah memperpanjang masa berlakunya untuk Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021. Ditandai lewat penamaan baru tadi.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat itu, Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Pulau Jawa dan Bali melaksanakan kebijakan PPKM Level 4.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali," demikian bunyi Inmendagri.
Tidak ada perbedaan signifikan dari PPKM Level 4 ini dibandingkan Inmendagri yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat sebelumnya. Yaitu:
- Pekerja sektor non-esensial tetap diperintahkan bekerja dari rumah (Work from H) 100 persen, sementara untuk sektor esensial tetap bisa kerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen dan 25 persen.
- Sejumlah tempat ekonomi seperti mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan tetap ditutup, kecuali akses ke restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
- Kegiatan makan dan minum di tempat makan masih dilarang, pembeli hanya bisa take away atau delivery order.
- Sekolah tetap menerapkan pembelajaran jarak jauh atau sekolah online dari rumah. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah secara berjamaah juga dilarang.
- Kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan tetap dilarang, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang menimbulkan keramaian ditutup sementara.
- Sementara untuk perjalanan domestik menggunakan mobil-motor pribadi dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat bus, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
- Lalu menunjukkan hasil tes PCR negatif H-2 untuk pesawat dan hasil tes Antigen negatif H-1 untuk mobil-motor pribadi, bus, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan ini tidak berlaku di dalam wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Berita Terkait
-
Musim Hujan, Aksesori Mobil-Motor Ini Dijual Daring
-
Tiga Gaya Berkendaraan Capres yang Bakal Maju ke Pemilu 2024, Mulai Rantis sampai Motor dan Sepeda
-
Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online
-
Jelang Mudik Natal dan Libur Tahun Baru, Komunitas Club Ayla Indonesia Ajak Gunakan BBM RON Tinggi
-
Berkendaraan Lewat Perlintasan Kereta Api? Biasakan "Berteman"
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Apakah Skuter Listrik Boleh di Jalan Raya? Ini 5 Rekomendasi Ukuran Dewasa dengan Dudukan
-
Update Harga Mobil Listrik Wuling per April 2026, Mulai Rp200 Jutaan
-
Cara Bayar Pajak Motor Online 2026 Lewat HP, Praktis Tanpa Antre di Samsat!
-
7 Motor Matic Paling Irit Bensin Cocok Buat Narik Ojol Seharian, Gak Cuma Honda BeAT!
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?