Suara.com - Kekinian, cara mengurus dokumen wajib berkendaraan, baik roda dua maupun roda empat semakin efisien. Pemohon bisa melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring (dalam jaringan). Kemudian menuju Samsat terdekat dan mengikuti proses pencetakan dokumen ini.
Adapun tahapan yang perlu dilakukan adalah melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB secara online melalui aplikasi SIGNAL.
SIGNAL sendiri singkatan dari Samsat Digital Nasional, sebuah aplikasi yang bisa diunduh di laman penyedia aplikasi Play Store Android dan App Store.
Setelah melakukan registrasi, verifikasi e-KTP, dan proses aktivitasi menggunakan OTP (One-Time Password), lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Kemudian untuk pencetakan STNK bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Sebagai catatan, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online adalah perpanjangan STNK tahunan serta pengesahan STNK.
Berikut cara cetak STNK setelah pembayaran online:
- Siapkan persyaratan untuk permohonan cetak STNK di Samsat. Yaitu menyiapkan dokumen KTP asli, STNK asli, BPKP asli, serta seluruh salinan fotokopinya, dilengkapi e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik) yang telah dicetak.
- Hadir ke kantor Samsat terdekat membawa seluruh persyaratan tadi. Dengan kelengkapan seluruh persyaratan ini mempermudah pemohon dalam memproses cetak STNK baru.
- Menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sampai petugas loket melakukan pemanggilan dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
- Setelah mendapatkan STNK baru, lanjutkan ke loket pengesahan STNK untuk bukti pengesahan.
- Di loket pengesahan, pemohon akan memperoleh stempel pengesahan sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor atau PKB.
Berita Terkait
-
Apakah STNK Bisa Digadaikan? Jangan Asal, Baca Dulu Panduan Lengkapnya
-
ASUS Vivobook S14 (S3407QA), Rekomendasi Laptop AI dengan Baterai Seharian
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
-
Bukan Cuma Murah, Ini 9 Motor Bekas yang Bikin Kamu Bebas Khawatir Biaya Perawatan
-
GoBiz Ganti Nama Jadi GoFood Merchant, Siap Bantu Mitra Makin Pintar Jualan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
DFSK Tandai Babak Baru Lewat Partisipasi di IIMS 2026
-
Menguak Rahasia Foto Jeffrey Epstein: Mengapa Ia Pilih Motor 2 Tak 'Ndeso' Meski Harta Melimpah?
-
QJMOTOR Bawa Lini Motor Terbaru dan Teknologi Pintar RiderPro di IIMS 2026
-
Gaikindo Optimistis Target Penjualan 850 Ribu Unit Tercapai di 2026
-
5 SUV Toyota dengan Pajak Ringan, Fitur Fungsional Solusi Hemat Budget
-
Harga Veloz Hybrid Alami Kenaikan di IIMS 2026, Termurah Rp 303 Juta
-
Harga AION UT Alami Penyesuain di IIMS 2026, Lebih Murah Rp 45 Juta
-
5 Mobil yang Tampilannya Di-Bully Tapi Menang Fungsi
-
Komponen Kaki-kaki Lepas L8 Patah saat Test Drive, Pakar: Investigasi dan Umumkan ke Publik!
-
11 Pilihan Motor Matik Honda 160 Cc, Simak Harga Terbaru per Februari 2026