Suara.com - Kekinian, cara mengurus dokumen wajib berkendaraan, baik roda dua maupun roda empat semakin efisien. Pemohon bisa melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring (dalam jaringan). Kemudian menuju Samsat terdekat dan mengikuti proses pencetakan dokumen ini.
Adapun tahapan yang perlu dilakukan adalah melaksanakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB secara online melalui aplikasi SIGNAL.
SIGNAL sendiri singkatan dari Samsat Digital Nasional, sebuah aplikasi yang bisa diunduh di laman penyedia aplikasi Play Store Android dan App Store.
Setelah melakukan registrasi, verifikasi e-KTP, dan proses aktivitasi menggunakan OTP (One-Time Password), lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Kemudian untuk pencetakan STNK bisa dilakukan di Samsat terdekat.
Sebagai catatan, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online adalah perpanjangan STNK tahunan serta pengesahan STNK.
Berikut cara cetak STNK setelah pembayaran online:
- Siapkan persyaratan untuk permohonan cetak STNK di Samsat. Yaitu menyiapkan dokumen KTP asli, STNK asli, BPKP asli, serta seluruh salinan fotokopinya, dilengkapi e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik) yang telah dicetak.
- Hadir ke kantor Samsat terdekat membawa seluruh persyaratan tadi. Dengan kelengkapan seluruh persyaratan ini mempermudah pemohon dalam memproses cetak STNK baru.
- Menuju loket dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibawa. Tunggu sampai petugas loket melakukan pemanggilan dan menyerahkan STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya secara online.
- Setelah mendapatkan STNK baru, lanjutkan ke loket pengesahan STNK untuk bukti pengesahan.
- Di loket pengesahan, pemohon akan memperoleh stempel pengesahan sebagai bukti telah melakukan pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor atau PKB.
Berita Terkait
-
ASUS Vivobook S14 (S3407QA), Rekomendasi Laptop AI dengan Baterai Seharian
-
Efisiensi Anggaran Daerah Jadi Fokus, Pemerintah Kurangi Transfer Pusat
-
Bukan Cuma Murah, Ini 9 Motor Bekas yang Bikin Kamu Bebas Khawatir Biaya Perawatan
-
GoBiz Ganti Nama Jadi GoFood Merchant, Siap Bantu Mitra Makin Pintar Jualan
-
Migrasi ke NGBS, KB Bank Perkuat Komitmen Layanan Cepat dan Aman
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
Terkini
-
5 Motor Kopling Murah di Bawah Rp5 Jutaan: Performa Nggak Murahan, Bisa Jadi Pusat Perhatian
-
Intip Motor Kawasaki Segagah Harley-Davidson, Harga Mirip ZX-25R
-
Bajaj Beberkan Strategi Selamatkan KTM: Produksi Eropa Sudah Mati
-
Pria Punya Selera! Begini Isi Garasi Duo Calon Kapolri Suyudi Ario Seto dan Dedi Prasetyo
-
Toyota Buang Gengsi? Gandeng Huawei dan Xiaomi Lahirkan Mobil Listrik Secanggih Ini
-
Jangan Tertipu Stiker! Ternyata Ini Beda Jeroan Honda Beat FI vs eSP, Awas Salah Pilih!
-
Bongkar Varian Toyota Innova Zenix 2025: Dari yang Paling Murah Sampai Paling Mahal, Pilih Mana?
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Honda ADV160 Patut Waspada, Matic Adventure Rp 20 Jutaan Punya Fitur Sultan
-
5 Mobil Bekas Teririt September 2025 Lengkap dengan Taksiran Pajak plus Konsumsi BBM
-
5 Mobil Bekas Awet untuk Harian: Harga Lebih Murah dari Kawasaki KLX150 plus Tips Pilih Unit Sehat