Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Februari lalu resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengandaan SIM. Salah satu isinya mengatur soal penggolongan jenis SIM C menjadi tiga golongan, yakni C, C I, dan C II.
SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan mesin di bawah 250cc, SIM C I khusus sepeda motor bermesin 250cc sampai 500cc, dan SIM C II berlaku untuk pengendara yang mengemudikan sepeda motor di atas 500cc.
Dan untuk ujian praktik terdapat perbedaan. Yaitu antara pemohon SIM C, dan SIM C II.
"Pastinya akan berbeda antara uji praktik sepeda motor dengan kubikasi mesin (cc) di bawah 250cc dan yang di atas 500cc, itu akan ada perbedaan sedikit," kata AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, dilansir dari kanal YouTube NTMC.
Lebih lanjut, AKBP Arief Budiman menjelaskan, perbedaan ujian praktik untuk SIM C II itu terdapat pada jarak cone. Jadi, antara cone satu dengan cone lain diberi jarak agak lebar, karena body sepeda motor di atas 500cc cenderung lebih besar.
AKBP Arief Budiman juga mengatakan bahwa target perubahan jenis SIM C itu rencananya diterapkan mulai Agustus 2021.
"Artinya bagi pengendara sepeda motor di atas 250cc, kami berharap di bulan Agustus sudah bisa meningkatkan golongannya dari C ke C I," ujar AKBP Arief Budiman.
Terakhir dijelaskan, saat ini rata-rata pengguna motor sudah memiliki SIM C lebih dari satu tahun. Berarti pada Agustus sudah bisa ditingkatkan ke C I.
Baca Juga: Stellantis Siap Garap Delapan Mobil Listrik, Ini Prediksi Kategori dan Layout Baterai
Berita Terkait
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
-
Honda Matic Paling Murah Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!
-
Anak Dapat SIM di 2026? Ini 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Ramah Pemula