Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Februari lalu resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengandaan SIM. Salah satu isinya mengatur soal penggolongan jenis SIM C menjadi tiga golongan, yakni C, C I, dan C II.
SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan mesin di bawah 250cc, SIM C I khusus sepeda motor bermesin 250cc sampai 500cc, dan SIM C II berlaku untuk pengendara yang mengemudikan sepeda motor di atas 500cc.
Dan untuk ujian praktik terdapat perbedaan. Yaitu antara pemohon SIM C, dan SIM C II.
"Pastinya akan berbeda antara uji praktik sepeda motor dengan kubikasi mesin (cc) di bawah 250cc dan yang di atas 500cc, itu akan ada perbedaan sedikit," kata AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, dilansir dari kanal YouTube NTMC.
Lebih lanjut, AKBP Arief Budiman menjelaskan, perbedaan ujian praktik untuk SIM C II itu terdapat pada jarak cone. Jadi, antara cone satu dengan cone lain diberi jarak agak lebar, karena body sepeda motor di atas 500cc cenderung lebih besar.
AKBP Arief Budiman juga mengatakan bahwa target perubahan jenis SIM C itu rencananya diterapkan mulai Agustus 2021.
"Artinya bagi pengendara sepeda motor di atas 250cc, kami berharap di bulan Agustus sudah bisa meningkatkan golongannya dari C ke C I," ujar AKBP Arief Budiman.
Terakhir dijelaskan, saat ini rata-rata pengguna motor sudah memiliki SIM C lebih dari satu tahun. Berarti pada Agustus sudah bisa ditingkatkan ke C I.
Baca Juga: Stellantis Siap Garap Delapan Mobil Listrik, Ini Prediksi Kategori dan Layout Baterai
Berita Terkait
-
Dibandingkan Ahmad Dhani, Mantan Suami Yuni Shara Akui Kalah Tenar Tapi Siap Adu Kharisma
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dibandingkan dengan Pangkat AHY, Apa Perbedaannya?
-
Bicara Soal UMKM, Skill Pidato Selvi Ananda Dibandingkan dengan Gibran: Pantesan Ini Dikit..
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
BBM Oplosan Etanol Bakal Jadi Standar Baru? 5 Fakta Kebijakan E10 yang Bikin Geger
-
Jimny Killer Meluncur Gahar, Mobil Offroad dengan Harga Cuma Rp180 Jutaan Bikin Gempar
-
Budget Rp200 Juta, Dapat Toyota Fortuner Tahun Berapa?
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater Terbaik 2025, Mulai Rp400 Jutaan
-
Festival Kendaraan Ramah Lingkungan dari Ofero Digelar di Tiga Kota
-
Avanza 80 Jutaan Dapat Tahun Berapa? Ini 7 Seri Terbaik Buat Kamu
-
Berapa Harga Motor Listrik Honda? Ini 3 Rekomendasi Terbaik 2025
-
Berapa Biaya Perawatan Mitsubishi Destinator? Segini Kisarannya
-
Motul Rilis Pelumas Khusus Mesin 2-Tak, Bikin Motor Anti Ngebul
-
Bedah Tuntas Honda Stylo 160 'Arjuno', Spek Gila yang Siap Beradu di Yokohama