Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Februari lalu resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pengandaan SIM. Salah satu isinya mengatur soal penggolongan jenis SIM C menjadi tiga golongan, yakni C, C I, dan C II.
SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan mesin di bawah 250cc, SIM C I khusus sepeda motor bermesin 250cc sampai 500cc, dan SIM C II berlaku untuk pengendara yang mengemudikan sepeda motor di atas 500cc.
Dan untuk ujian praktik terdapat perbedaan. Yaitu antara pemohon SIM C, dan SIM C II.
"Pastinya akan berbeda antara uji praktik sepeda motor dengan kubikasi mesin (cc) di bawah 250cc dan yang di atas 500cc, itu akan ada perbedaan sedikit," kata AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, dilansir dari kanal YouTube NTMC.
Lebih lanjut, AKBP Arief Budiman menjelaskan, perbedaan ujian praktik untuk SIM C II itu terdapat pada jarak cone. Jadi, antara cone satu dengan cone lain diberi jarak agak lebar, karena body sepeda motor di atas 500cc cenderung lebih besar.
AKBP Arief Budiman juga mengatakan bahwa target perubahan jenis SIM C itu rencananya diterapkan mulai Agustus 2021.
"Artinya bagi pengendara sepeda motor di atas 250cc, kami berharap di bulan Agustus sudah bisa meningkatkan golongannya dari C ke C I," ujar AKBP Arief Budiman.
Terakhir dijelaskan, saat ini rata-rata pengguna motor sudah memiliki SIM C lebih dari satu tahun. Berarti pada Agustus sudah bisa ditingkatkan ke C I.
Baca Juga: Stellantis Siap Garap Delapan Mobil Listrik, Ini Prediksi Kategori dan Layout Baterai
Berita Terkait
-
Kapolri Dorong Perpol 10/2025 Masuk Revisi UU Polri, Tegaskan Tak Melawan Putusan MK
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Genjot Konversi Motor Listrik
-
Bawa Pulang Mobil Mudik Plus Peluang Umrah Gratis? Adira Expo Berkah Ramadan Yogyakarta Solusinya
-
Daftar Harga Rental Mobil Lepas Kunci di TRAC Yogyakarta untuk Lebaran, Mulai Rp500 Ribuan Per Hari
-
4 Cara Cek Nomor Kendaraan Mobil dan Motor Secara Resmi Terbaru 2026
-
5 Motor Matic 150cc Jawab Kebutuhan Mudik Lebaran 2026, Perjalanan Lelah Jadi Mewah
-
Enaknya Warga Jabar, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB
-
Adu Irit Suzuki Fronx vs Daihatsu Rocky, Persiapan Buat Lebaran 2026
-
Tembus Miliaran Rupiah, Segini Harga 5 Mobil Sitaan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean