- Kapolri Listyo Sigit hadir dalam Raker Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026) untuk mengklarifikasi penugasan Polri di luar struktur.
- Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan MK guna mengisi kekosongan hukum.
- Perpol tersebut merinci 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri dapat bertugas dengan syarat melepaskan jabatan internal.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus usulan strategis terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Listyo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut lahir bukan untuk mengakali larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, melainkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Kapolri berharap poin-poin yang tertuang dalam Perpol tersebut dapat diakomodasi dan diadaptasi ke dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas.
Hal ini dinilai penting agar terdapat pedoman yang kuat dan legal dalam penugasan personel di kementerian atau lembaga.
"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," katanya.
Berdasarkan dokumen Perpol tersebut, yang dimaksud dengan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan pada jabatan di luar struktur organisasi dengan kewajiban melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Baca Juga: Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
Dalam Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut disebutkan: "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,"
Dalam beleid yang diterbitkan pada Desember 2025 tersebut, Polri telah merinci 17 kementerian, lembaga, badan, maupun komisi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Tiga Tahun Nihil Serangan Teror, Kapolri Waspadai Perekrutan 110 Anak Lewat Ruang Digital
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
-
Jakarta Siaga Cuaca Ekstrem Besok, Pramono Anung Kebut Pengerukan Kali dan Modifikasi Cuaca
-
Tolak Wacana Menteri Kepolisian, Kapolri: Lebih Baik Saya Jadi Petani
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook