- Kapolri Listyo Sigit hadir dalam Raker Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026) untuk mengklarifikasi penugasan Polri di luar struktur.
- Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan MK guna mengisi kekosongan hukum.
- Perpol tersebut merinci 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri dapat bertugas dengan syarat melepaskan jabatan internal.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus usulan strategis terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Listyo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut lahir bukan untuk mengakali larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, melainkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Kapolri berharap poin-poin yang tertuang dalam Perpol tersebut dapat diakomodasi dan diadaptasi ke dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas.
Hal ini dinilai penting agar terdapat pedoman yang kuat dan legal dalam penugasan personel di kementerian atau lembaga.
"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," katanya.
Berdasarkan dokumen Perpol tersebut, yang dimaksud dengan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan pada jabatan di luar struktur organisasi dengan kewajiban melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Baca Juga: Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
Dalam Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut disebutkan: "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,"
Dalam beleid yang diterbitkan pada Desember 2025 tersebut, Polri telah merinci 17 kementerian, lembaga, badan, maupun komisi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan
-
Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh
-
Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha
-
Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat
-
Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak
-
Bom Meledak di Bus Kolombia Hingga Ciptakan Kawah Besar, 20 Orang Tewas