- Kapolri Listyo Sigit hadir dalam Raker Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026) untuk mengklarifikasi penugasan Polri di luar struktur.
- Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan MK guna mengisi kekosongan hukum.
- Perpol tersebut merinci 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri dapat bertugas dengan syarat melepaskan jabatan internal.
Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus usulan strategis terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Listyo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menekankan bahwa aturan tersebut lahir bukan untuk mengakali larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, melainkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK.
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Kapolri berharap poin-poin yang tertuang dalam Perpol tersebut dapat diakomodasi dan diadaptasi ke dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas.
Hal ini dinilai penting agar terdapat pedoman yang kuat dan legal dalam penugasan personel di kementerian atau lembaga.
"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," katanya.
Berdasarkan dokumen Perpol tersebut, yang dimaksud dengan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan pada jabatan di luar struktur organisasi dengan kewajiban melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Baca Juga: Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
Dalam Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut disebutkan: "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,"
Dalam beleid yang diterbitkan pada Desember 2025 tersebut, Polri telah merinci 17 kementerian, lembaga, badan, maupun komisi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan