News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 14:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Kapolri Listyo Sigit hadir dalam Raker Komisi III DPR RI pada Senin (26/1/2026) untuk mengklarifikasi penugasan Polri di luar struktur.
  • Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan MK guna mengisi kekosongan hukum.
  • Perpol tersebut merinci 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri dapat bertugas dengan syarat melepaskan jabatan internal.

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi sekaligus usulan strategis terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.

Hal itu disampaikan Listyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).

Listyo menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan langkah hukum untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menekankan bahwa aturan tersebut lahir bukan untuk mengakali larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, melainkan sebagai upaya mengisi kekosongan hukum pasca-putusan MK.

"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025 Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK namun bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Listyo di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Kapolri berharap poin-poin yang tertuang dalam Perpol tersebut dapat diakomodasi dan diadaptasi ke dalam proses revisi Undang-Undang Polri yang tengah dibahas.

Hal ini dinilai penting agar terdapat pedoman yang kuat dan legal dalam penugasan personel di kementerian atau lembaga.

"Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur," katanya.

Berdasarkan dokumen Perpol tersebut, yang dimaksud dengan Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan pada jabatan di luar struktur organisasi dengan kewajiban melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

Baca Juga: Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK

Dalam Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut disebutkan: "Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,"

Dalam beleid yang diterbitkan pada Desember 2025 tersebut, Polri telah merinci 17 kementerian, lembaga, badan, maupun komisi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • ATR/BPN
  • Lemhannas
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • PPATK
  • BNN
  • BNPT
  • BIN
  • BSSN
  • KPK

Load More