Suara.com - Upaya mengatasi penyebaran virus Corona, Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. Dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar menyatakan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021), "Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana: PPKM Level 4. Berlaku hingga 25 Juli 2021."
Aturan PPKM Level 4 sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan level 4 adalah tingkat tertinggi dari kondisi penularan Covid-19 khususnya varian Delta.
Bagaimana dengan penerapan berlalu lintas di masa PPKM Level 4?
Polda Metro Jaya memastikan PPKM Level 4 sama seperti PPKM Darurat. Penyekatan masih berlaku di 100 titik ruas jalan di wilayah Jakarta Depok, Tangerang dan, Bekasi atau Jadetabek.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tak ada perubahan aturan terkait pola penyekatan. Sebab substansi PPKM Darurat dan Level 4 masih sama
"Tidak ada perubahan, karena substansinya sama," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021. Namun hal itu juga bergantung pada keputusan Pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.
"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itupun kami masih menunggu keputusan Pemerintah selanjutnya," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Di pos penyekatan para pengguna kendaraan bermotor akan diperiksa, termasuk ke dalam kelompok esensial dan kritikal atau tidak, antara lain wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal vaksin pertama, dan bagi mereka yang bekerja di Jakarta diperlukan penunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
Baca Juga: Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021
Berita Terkait
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Waspada Kemacetan! Sekitar Kantor BPN Jakarta Pusat dan Gambir Bakal Dipadati Massa
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL