Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang untuk 12-16 Agustus 2021, di Ibu Kota berlangsung sistem ganjil genap. Sebagaimana disebutkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tujuannya adalah membatasi mobilitas warga dalam mencegah penyebaran virus Corona penyebab COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas pada 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," jelas Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (10/8/2021).
"Kami turut mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Lalu, patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.
Aturan ini diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi COVID-19. Jika tak ada keperluan mendesak, maka dianjurkan tak bepergian ke luar rumah.
Untuk para pengguna roda empat ke atas, berikut adalah daftar kendaraan yang dikecualikan:
• kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• kendaraan Ambulans;
• kendaraan Pemadam Kebakaran;
• kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• sepeda motor;
• kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
• Presiden/Wakil Presiden;
• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
• kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
• kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
• kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
• kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
• kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
• kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
• kendaraan pengangkut tabung oksigen.
Sedangkan ruas jalan di mana diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap adalah:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Baca Juga: Penyekatan 100 Titik Ditiadakan, Pemeriksaan STRP DKI Jakarta Tetap Diberlakukan
Berita Terkait
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
PSI Usul Cara Lain Tambah PAD Jakarta, Tak Perlu Jual Nama Halte ke Parpol
-
Jakarta Tempati Peringkat 17 Dunia dalam Transportasi Umum Terbaik
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Lindungi Aset Umat, BPN DKI dan PWNU Jakarta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru
-
Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV
-
Alternatif Nmax dan PCX, Intip Daftar Harga Motor Listrik Alva, Mulai Berapa?
-
Mobil Listrik Jaecoo Buatan Negara Mana? Cek 4 Tipe Terlaris, Harga Mulai Rp200 Jutaan
-
Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas
-
Daripada Beli Emmo untuk MBG, Spesifikasi Royal Enfield Listrik Ini Jauh Lebih Menggoda
-
Suara Audio Mobil Kurang Nendang? Ini 5 Pilihan Speaker Terbaik yang Bikin Kabin Berasa Konser!
-
Ingin Punya Honda Brio atau HR-V? Cek Update Harga Terbarunya Bulan April 2026
-
Berapa Biaya Bulanan Motor Adora? Simulasi Lengkap Isi Daya Listrik dan Cicilan