Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Termasuk di antaranya bagi pengguna moda transportasi pribadi serta umum jarak jauh.
Dikutip dari kantor berita Antara, Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 38/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3, dan 2 dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," demikian tulis Inmendagri.
Pada instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.
Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya dan Bali. Sedangkan penilaian terhadap wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 31 Agustus sampai dengan 6 September 2021.
Untuk sektor transportasi, peraturannya adalah:
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
- Kemudian, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
- Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang, Sanksi Tilang Sistem Ganjil Genap Diberlakukan?
Tag
Berita Terkait
-
58 Kode Redeem FF Terbaru 29 Desember: Klaim Skin M1917 Bubble, VSK94, dan Diamond
-
25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 Desember: Raih Pemain 112-115, Rank Up, dan Gems
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 28 Desember: Klaim Diamond, Animation, dan Bundle Natal
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 Desember: Ada Paket Beku 112-115 dan 10 Ribu Gems
-
Berat Badan Jadi Sorotan, Audy Item Ungkap Perjuangan Diet dan Olahraga
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Harga Setara Avanza, Mobil Listrik Xpeng 'Tesla Killer' Hadirkan Performa Kencang
-
3 Pilihan Mobil Lawas Bergaya Kalcer yang Cocok untuk Anak Kuliahan
-
Pilihan Motor Sport Bekas untuk Touring Harga Under Rp20 Juta
-
5 Rekomendasi SUV Lawas yang Tangguh: Libas Banjir dan Jalan Berlubang Tanpa Gentar
-
6 Mobil Bekas Paling Irit BBM 20 KM/L dan Pajak Murah Masih Layak Dilirik 2026
-
Cari Mobil Bekas dengan Captain Seat? Ini 5 Pilihannya di Bawah Rp150 Juta
-
Bahaya Membiarkan Mesin Mobil Menyala Tanpa Pengawasan Bisa Berujung Sanksi Pidana
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas Irit dan Bandel, Perawatan Semudah Avanza Sejuta Umat
-
Pameran Otomotif Bantu Dongkrak Penjualan Mobil Baru Sepanjang 2025
-
5 Rekomendasi Motor yang Kuat Bawa Barang Banyak, Cocok Buat Kurir