Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan tindakan sanksi tilang bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.
Tiga ruas jalan di Ibu Kota yang menerapkan sistem ganjil genap ini berlokasi di:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said.
Setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.
Di laman media sosial Twitter, @TMCPoldaMetroJaya tampak sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap. Antara lain di Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan Jakarta Selatan, dan di Traffic Light (TL) Kuningan Jakarta Selatan.
"Dit Lantas PMJ melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem Ganjil Genap (GAGE) di TL Kuningan Jakarta Selatan," demikian tulis laman Korlantas Polri.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Jakarta berlaku mulai Rabu (1/9/2021).
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
"Kalau ia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Kolaborasi Bersama Marvel Studios, BMW iX3 Tampil Seru di Film Laga Ini
Berita Terkait
-
Maling Rp1,2 Miliar di Kalideres Tertangkap, Hasil Kejahatan Tinggal Rp200 Juta
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Usut Kematian Sutrimo, Puslabfor Polri Periksa Sampel Forensik dari Klinik Mordent
-
Bantal Hijau dan Kotak Hitam, Kunci Misteri Tewasnya Sutrimo di Klinik Tua?
-
Jangan Sisakan Ruang Spekulasi! Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Tak Wajar Sutrimo
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?
-
Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan
-
Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat
-
3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin
-
JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri
-
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo
-
Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate
-
Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?