Suara.com - Untuk memudahkan permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi COVID-19, masyarakat kini bisa melakukan perpanjangan melalui aplikasi daring atau online.
Sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi dan mengantre panjang di kantor layanan pembuatan SIM.
Nah, berapa lamakah proses perpanjangan SIM lewat aplikasi sampai pemohon dapat menerima SIM baru?
Berdasarkan pengalaman pemohon SIM lewat aplikasi Korlantas Polri (Sinar), Johan Sebastian Sinambela, proses permohonan SIM hanya membutuhkan waktu satu hari. Namun sampai menerima SIM baru cukup lama, membutuhkan waktu satu bulan.
"Proses pendaftaran tanggal 6 Agustus, semua dilakukan online sampai pembayaran. Tapi baru jadi sekarang sekitar satu bulan punya SIM baru," ujar Johann Sebastian, saat berbincang dengan Suara.com.
Namun demikian, sambung pria yang berdomisili di Kota Bekasi ini, prosesnya cukup mudah. Harga perpanjangan SIM baru juga sama dengan harga perpanjangan yang dilakukan secara offline.
"Biaya perpanjangan SIM A Rp128 ribu. Kalau SIM C Rp 118 ribu, itu biayanya sudah termasuk biaya kirim," terang Johann Sebastian.
Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di smartphone.
Baca Juga: Bikin SIM di Polresta Denpasar, Jessica Iskandar Sukses Kantongi Dua Kategori Sekaligus
Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di smartphone dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar di smartphone ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon smartphone dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.
Berikut seluruh langkah perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui smartphone via aplikasi Sinar:
- Download aplikasi
- Verifikasi No. smartphone (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNBP dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Berita Terkait
-
InDrive Ads, Platform Iklan Baru di 20 Negara
-
7 Aplikasi Penyebab HP Lemot, Diam-Diam Bikin Memori Cepat Penuh
-
Update WhatsApp Terbaru, Pengguna Harus Bayar Langganan Agar Bebas Iklan?
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
-
Dating Apps dan Kesepian di Tengah Keramaian Kota
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Berapa Harga Isuzu Panther Bekas? Berikut 9 Pilihannya Mulai Rp 70 Juta
-
Penyakit Khas Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Wajib Dicek Sebelum Beli
-
All-Out di Negeri Seberang, BYD Siapkan Mobil Khusus untuk Pasar India
-
Sudah Tahu Harga BBM Turun per 4 Februari 2026? Ini Daftar Lengkap Tarif Pertamina hingga Shell Baru
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
Apa Kekurangan Mobil Bekas Taksi? Intip 5 Rekomendasi yang Pas Mulai Rp35 Jutaan
-
China Larang Penggunaan Handle Pintu Elektronik Mulai 2027, Dampak Faktor Keselamatan
-
Penjualan Mobil Listrik Resmi Geser Dominasi Mobil Bensin
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Adu Wuling Air EV vs BYD Atto 1, Mobil Listrik Mana yang Paling Cocok Buat Antar Anak Sekolah?