Ilustrasi mengemudi dengan memperhitungankan jarak mobil sendiri terhadap kendaraan lain [Shutterstock]
Suara.com - Menjaga jarak aman pada saat berkendara di jalan adalah kewajiban dari semua pengguna jalan yang ada, termasuk pengemudi sepeda motor maupun mobil.
Adapun tujuan menjaga artinya mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Biasanya, pengemudi bisa menggunakan patokan meter untuk menjaga jarak.
HSR Wheel, produsen pelek Nasional berbagi tips cara mengukur jarak antarkendaraan.
Agar aman, berikut adalah cara mengukur jarak aman antara satu kendaraan dengan lainnya:
- Apabila kendaraan bergerak dalam kecepatan 40 km per jam, maka jarak aman yang harus dipenuhi berada di kisaran 15-30 m. Ketika kendaraan melaju semakin cepat, maka akan semakin jauh atau panjang juga jarak aman yang diperlukan.
- Walaupun demikian, untuk sebagian pengemudi mengukur jarak aman dengan patokan ini akan cukup sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, selain menggunakan hitungan meter, juga bisa mengukur jarak aman yang ideal dengan menggunakan patokan detik.
- Menurut banyak ahli keamanan otomotif, jarak aman antarkendaraan minimal yang paling ideal adalah 3 detik.
- Ketika semakin kencang kendaraan dipacu, maka akan semakin tambah juga jarak detiknya. Kondisi ini juga berlaku apabila medan jalanan yang dilewati kendaraan memiliki kondisi yang berpasir atau sedang basah karena hujan.
- Penghitungan ini bisa dilakukan dengan melihat benda statis yang ada di jalanan ketika berkendara. Sebagai contoh, ambil benda statis seperti tiang listrik.
- Ketika melewati tiang listrik pada detik ketiga setelah kendaraan di depan melewatinya, maka jarak aman mobil pun bisa dibilang cukup.
- Apabila melewati tiang listrik dalam waktu masih kurang dari 3 detik, maka artinya kecepatan kendaraan terlalu tinggi dan ada baiknya segera mengurangi laju kendaraannya.
Komentar
Berita Terkait
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
Jajaran Kendaraan Listrik dan Alat Berat Listrik Pamer Inovasi di Mining Expo 2025
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal