Ilustrasi mengemudi dengan memperhitungankan jarak mobil sendiri terhadap kendaraan lain [Shutterstock]
Suara.com - Menjaga jarak aman pada saat berkendara di jalan adalah kewajiban dari semua pengguna jalan yang ada, termasuk pengemudi sepeda motor maupun mobil.
Adapun tujuan menjaga artinya mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Biasanya, pengemudi bisa menggunakan patokan meter untuk menjaga jarak.
HSR Wheel, produsen pelek Nasional berbagi tips cara mengukur jarak antarkendaraan.
Agar aman, berikut adalah cara mengukur jarak aman antara satu kendaraan dengan lainnya:
- Apabila kendaraan bergerak dalam kecepatan 40 km per jam, maka jarak aman yang harus dipenuhi berada di kisaran 15-30 m. Ketika kendaraan melaju semakin cepat, maka akan semakin jauh atau panjang juga jarak aman yang diperlukan.
- Walaupun demikian, untuk sebagian pengemudi mengukur jarak aman dengan patokan ini akan cukup sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, selain menggunakan hitungan meter, juga bisa mengukur jarak aman yang ideal dengan menggunakan patokan detik.
- Menurut banyak ahli keamanan otomotif, jarak aman antarkendaraan minimal yang paling ideal adalah 3 detik.
- Ketika semakin kencang kendaraan dipacu, maka akan semakin tambah juga jarak detiknya. Kondisi ini juga berlaku apabila medan jalanan yang dilewati kendaraan memiliki kondisi yang berpasir atau sedang basah karena hujan.
- Penghitungan ini bisa dilakukan dengan melihat benda statis yang ada di jalanan ketika berkendara. Sebagai contoh, ambil benda statis seperti tiang listrik.
- Ketika melewati tiang listrik pada detik ketiga setelah kendaraan di depan melewatinya, maka jarak aman mobil pun bisa dibilang cukup.
- Apabila melewati tiang listrik dalam waktu masih kurang dari 3 detik, maka artinya kecepatan kendaraan terlalu tinggi dan ada baiknya segera mengurangi laju kendaraannya.
Komentar
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil untuk Harian, Siap Diajak Selap-Selip di Kemacetan
-
3 Warna Mobil yang Tidak Menyerap Panas, Tetap Sejuk Meski Parkir di Bawah Terik Matahari
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil untuk Harian, Siap Diajak Selap-Selip di Kemacetan
-
BBM Non Subsidi di Indonesia Apa Saja? Harganya Resmi Naik Per 18 April 2026
-
5 Sepeda Listrik Lipat Murah untuk Anak Sekolah, Lebih Praktis dan Stylish
-
3 Warna Mobil yang Tidak Menyerap Panas, Tetap Sejuk Meski Parkir di Bawah Terik Matahari
-
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
-
BBM Apa Saja yang Naik Per 18 April 2026? Ini Daftar Harga Barunya di SPBU
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Bagasi Besar, Muat Helm Maupun Belanjaan
-
Update Lengkap Harga Mobil Hyundai April 2026: Dari Stargazer hingga IONIQ 5, Cek di Sini!
-
5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan