Suara.com - Hari ini, Rabu (3/112021), Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan membuka lokasi uji emisi tak berbayar atau secara gratis bagi kendaraan roda empat. Berlokasi di Area Parkir Beltway Office Park, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan jam operasional 08.00-14.00 WIB.
Dikutip dari kantor berita Antara, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin menyebutkan bahwa pihaknya tidak membatasi kuota untuk uji emisi hari ini.
"Kendaraannya darimana saja bisa uji emisi gratis. Dan berlangsung besok saja," jelas Tuty Ernawati pada Selasa (2/11/2021).
Penyediaan lokasi gratis ini dimaksudkan untuk menjaring lebih banyak warga agar bisa mengikuti uji emisi gratis di Ibu Kota.
"Belum ada rencana kapan lagi, tapi tidak tahu kalau ada perintah dari dinas bahwa kita harus melaksanakan lagi," lanjutnya.
Selain di lokasi ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga telah mengumumkan 14 lokasi uji emisi untuk kendaraan sepeda motor di bengkel-bengkel swasta, namun dikenakan biaya yang sesuai mekanisme pasar.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor khususnya yang berusia di atas tiga tahun.
Penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak dan belum lulus uji emisi diterapkan 13 November 2021.
"Bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksakan, kalau tidak akan diberikan sanksi," tukas Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Aturan Uji Emisi DKI Jakarta Dinilai Pakar Otomotif Sebagai Tahapan Menuju Standar Euro 4
Adapun sanksi tilang ini berupa denda bagi pengendara mobil sebesar Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu sesuai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Bongkar Total Tiang Monorel Mangkrak Tanpa Ada Penutupan Jalan? Ini Kata Pramono
-
Program MBG Diejek Pakar, Prabowo: Hei Orang-orang Pintar, Lihat dengan Mata dan Hati
-
Bicara MBG, Prabowo Kutip Pesan Bung Karno: Perut Lapar Tak Bisa Tunggu
-
Sidang Vonis 15 Januari, Laras Faizati Minta Bebas dan Rayakan Ulang Tahun di Rumah
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sepeda Listrik Yadea OVA Bisa Langsung Dibawa Pulang Lewat Kompetisi Dance Terbaru
-
3 Rekomendasi City Car Suzuki yang Irit BBM dan Bandel untuk Harian
-
5 Mobil MPV 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kabin Luas, Aman dan Nyaman
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron
-
Mobil Buatan Indonesia Jadi Primadona di Venezuela, Ini Dia 2 Mereknya
-
Destinator Termurah Terbaru Dijual Berapaan? Simak Daftar Harga Mobil Mitsubishi 2026
-
5 Mobil Hatchback Bekas Irit BBM dan Pajak Murah, Cocok untuk Mahasiswa Aktif
-
Kenapa Harga Motor Baru Makin Di Luar Nalar? Simak 4 Faktanya
-
Beli Xpander 2022 Bekas? Cek Konsumsi BBM Irit, Spek dan Pajak Lengkap!
-
Mitsubishi Triton Hadir Dengan Wajah Baru yang Lebih Agresif