- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
- Hakim menilai Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka TPPU tersebut.
- Tindakan penahanan terhadap eks Jampidsus itu dinyatakan telah memenuhi syarat objektif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait status tersangka dan penahanannya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki dalam sidang perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL, Jumat (28/8/2026).
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Richard, Jumat.
Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan Kejaksaan Agung telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Alat bukti tersebut dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan, serta keterlibatan Febrie dalam perkara yang tengah diusut.
"Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," jelasnya.
Hakim juga menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi persyaratan objektif berdasarkan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.
Dengan pertimbangan tersebut, dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat perintah penahanan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," tandasnya.
Baca Juga: Ada yang Membayar! Polisi Buru Perekrut Anak-anak dan Pendana Kerusuhan Demo 27 Agustus
Ajukan Dua Praperadilan
Febrie sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menggugat sejumlah tindakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134. Perkara tersebut berkaitan dengan penyitaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka, dengan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Sementara perkara Nomor 135 yang diputus pada Jumat ini berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie. Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon.
Dengan ditolaknya permohonan perkara Nomor 135, hakim menyatakan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya telah memenuhi ketentuan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!
-
Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset
-
Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi
-
322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 48 Jadi Tersangka
-
Pengembangan PLTP Makin Masif, Industri EPC Ikut Kecipratan
-
66 Orang Sudah Dipecat, Ini Alasan Kepala SPPG Wajib Ada di Dapur Jam 2 Pagi
-
Pertamina Siap Pimpin Pengembangan Ekosistem Carbon Capture Storage di Indonesia
-
Ada yang Membayar! Polisi Buru Perekrut Anak-anak dan Pendana Kerusuhan Demo 27 Agustus
-
BPS Akui Data Desil Masyarakat Belum Siap