Suara.com - Surat Ijin Mengemudi adalah satu dokumen wajib yang untuk pengendara kendaraan bermotor. Tak hanya dimiliki, dokumen ini wajib dibawa. Masa berlaku yang ditetapkan harus diperpanjang sebelum tenggat waktu. Maka dari itu, mari kita bahas mengenai syarat perpanjang SIM terbaru.
Memang, pada kondisi pandemi seperti sekarang ini, proses perpanjangan SIM mengalami sedikit penyesuaian. Jelas, penerapan protokol kesehatan harus ditaati semua orang, sehingga tetap bisa lebih terlindungi dari resiko penularan.
Sebenarnya syarat perpanjang SIM sendiri tidak terlalu banyak. Jika dilihat hanya diperlukan empat berkas utama.
1. KTP atau SIM asli
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Fotokopi SIM lama
4. Bukti cek kesehatan terbaru
Keempat berkas ini wajib dibawa saat Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, sehingga pengajuan bisa diproses dengan baik. Opsinya juga beragam, Anda bisa memperpanjang langsung di kantor kepolisian, layanan SIM Keliling, atau bahkan secara online.
Baca Juga: Cara Menggunakan Fasilitas Primary Care BPJS
Nah untuk cara perpanjang SIM konvensional tentu Anda sudah paham, hanya ditambahkan penerapan protokol kesehatan saja. Untuk cara perpanjang online, berikut langkahnya.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Masukkan nomor ponsel aktif untuk konfirmasi OTP
3. Lakukan registrasi NIK, SIM, Foto KTP, foto SIM, dan selfie untuk verifikasi
4. Layanan siap digunakan ketika semua data terkonfirmasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Honda Berpotensi Merugi Pasca Batalkan Proyek Pabrik Mobil Listrik Rp 179 Triliun
-
Terpopuler: Subsidi Motor Listrik Jalan Lagi, Deretan Mobil Berbaterai Nikel
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri
-
Mengenal Silsilah QJ Motor di Indonesia: Merek Mana Saja yang Masih Satu Klan?
-
Ini yang Perlu Diketahui Soal Subsidi Motor Listrik 2026: Syaratnya Apa dan Mulai Kapan?
-
Hyundai Catat Lonjakan Penjualan Mobil Hybrid Awal 2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Investasi Fiskal Jangka Panjang
-
CNG Tak Cuma Bermanfaat di Dapur: Ini yang Perlu Dilakukan Indonesia di Industri Otomotif
-
Mobil Listrik dan Mobil Hybrid Perlu Radiator Coolant Khusus Agar Tidak Overheat