Otomotif / Mobil
Minggu, 12 Desember 2021 | 17:30 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Setelah mengetahui biaya perpanjang SIM di atas, berikut sedikit penjelasan peruntukan SIM tersebut.

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat kurang dari 3.500 kg.

SIM A Khusus digunakan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.

SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 1.000 kg.

SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat kurang dari 1.000 kg.

SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

SIM D digunakan untuk pengemudi yang menyandang disabilitas atau memiliki kebutuhan khusus.

SIM Internasional digunakan untuk turis atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk sementara waktu atau menetap.

Itu tadi sedikit uraian mengenai biaya perpanjang SIM, dan peruntukan masing-masing jenis SIM. Semoga informasi ini bisa berguna untuk Anda, dan selamat menjalankan aktivitas hari ini!

Baca Juga: Arti Touring dan 6 Persiapan yang Wajib Dilakukan, Apa Saja?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More