Suara.com - Pengguna kendaraan roda empat atau lebih tentu paham benar mengapa kendaraan ini dilengkapi dengan lampu hazard. Secara praktis, fungsi lampu hazard sangat penting untuk memberikan kode di jalan. Tapi untuk Anda yang belum memahami apa fungsi lampu hazard, Anda bisa simak di bawah ini.
Lampu hazard sendiri adalah lampu sein yang menyala bersamaan dalam tempo tertentu. Jika biasanya lampu sein digunakan untuk memberikan tanda berbelok ke kiri atau ke kanan, maka lampu hazard dinyalakan untuk beberapa fungsi yang berbeda, tergantung keadaan.
Apa Fungsi Lampu Hazard di Jalan?
1. Keadaan Darurat
Jika mengacu pada Undang-Undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 121 Ayat 1, yang berbunyi :
"Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan."
Maka fungsi lampu hazard adalah sebagai tanda manakala Anda berhenti di jalan dalam kondisi darurat. Lampu ini awam digunakan oleh mobil atau kendaraan lain di jalan tol, atau di jalan-jalan yang ramai dilalui kendaraan bermotor.
Bisa karena masalah mesin, atau penggantian ban pecah, atau kecelakaan, yang pasti bisa memberikan tanda bahwa ada sesuatu yang tengah terjadi dan menyebabkan kendaraan Anda berhenti, baik di tengah atau di pinggir jalan.
2. Tanda Peringatan
Baca Juga: Kegiatan Usaha Dibidang Jasa Yaitu yang Bisa Mendatangkan Penghasilan, Ini di Antaranya
Selain digunakan untuk keadaan darurat, lampu hazard juga digunakan untuk memberitahukan tanda peringatan untuk pengendara yang ada di depan atau di belakang Anda.
Misalnya saja, Anda melihat adanya kecelakaan, maka tanda hazard bisa dinyalakan untuk memberitahukan pengendara lain bahwa ada yang terjadi di depan Anda.
Hal yang sama bisa diterapkan ketika Anda tengah berkendara dan mendadak harus mengurangi kecepatan atau berhenti, karena suatu hal di depan kendaraan Anda.
Beberapa Kesalahan dalam Penggunaan
Memang jika disebut kesalahan, mengacu pada peraturan. Namun beberapa hal ini biasanya digunakan dan sudah menjadi semacam pemahaman bersama. Bukan bermaksud melarang, hanya menginformasikan saja sebenarnya hal-hal di bawah ini kurang tepat untuk penggunaan lampu hazard.
1. Bukan sebagai tanda akan lurus
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
GAC Indonesia Pastikan Kesiapan Layanan Aftersales Kawal Mudik Lebaran 2026
-
Daftar Harga Mobil Hyundai Lengkap Maret 2026, Mana yang Bikin Kesengsem?
-
Terpopuler: Mudik 2026 Didominasi Motor, Seberapa Murah Chery Terbaru?
-
Mau Mudik Anti-Mainstream Pakai Sonet? Cek Harga Mobil Kia per Maret 2026
-
5 Mobil Mungil Mesin Reliabel Cocok untuk Dipakai Lama oleh Kaum Hawa: Irit, Murah, Pajak Enteng!
-
Si Motor untuk Dipakai Jangka Panjang, Harga Motor Suzuki Terbaru Maret 2026, Intip Yuk!
-
Cocok Buat yang Bosan Sama Mobil Jepang: Ini Harga Mobil Chery Terbaru Maret 2026 di Indonesia
-
Suzuki Siapkan Bengkel Siaga di 71 Titik Strategis Kawal Mudik Lebaran 2026
-
Harga Motor Kawasaki Terbaru Maret 2026 di Indonesia, Mulai Segini
-
Ciri Karet Ban Motor Getas dan Wajib Ganti sebelum Mudik