- Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mendesak adanya transparansi penuh mengenai riwayat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka
- Feri Amsari menyebut dokumen kelulusan Gibran dari Insearch di bawah UTS, Australia, hanya berupa 'sertifikat bimbel' atau kursus bahasa, bukan ijazah
- Feri menyarankan agar kebenaran dokumen pendidikan Gibran dibuktikan secara terbuka di ruang pengadilan atau melalui jalur politik
Suara.com - Polemik mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, secara terbuka meminta transparansi penuh. Feri menyoroti dugaan bahwa dokumen kelulusan Gibran dari Australia bukanlah ijazah formal, melainkan hanya sertifikat kursus bahasa.
Menurut Feri, publik memiliki hak yang sah untuk mengetahui secara detail riwayat pendidikan sang wakil presiden, terutama terkait masa studinya di luar negeri yang selama ini menjadi tanda tanya.
“Kan kita berhak tahu siapa (yang punya ijazah). Nah ini jadi memang harus dibongkar,” ujar Feri dalam videonya yang beredar, dikutip Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pertanyaan publik mengenai durasi pendidikan Gibran di Singapura dan Australia harus dijawab secara gamblang untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Nah di titik itu muncullah beberapa hal ya soal informasi berapa tahun untuk sekolah di Singapura, berapa tahun untuk sekolah di Australia ini Wapres,” ucapnya.
Lebih jauh, Feri membeberkan informasi yang ia terima mengenai lembaga tempat Gibran menempuh pendidikan, yakni Insearch, yang disebutnya berada di bawah naungan University of Technology Sydney (UTS). Menurutnya, lembaga ini bukanlah institusi pemberi gelar akademik formal.
“Teman-teman yang tamatan UTS bilang, Insearch itu underbown-nya UTS, lembaga pendidikan bahasa untuk persiapan masuk kampus karena IELTS tidak cukup,” jelasnya.
Feri secara tegas menyebut bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut bukanlah ijazah yang setara dengan pendidikan formal di Indonesia, melainkan hanya sebuah sertifikat kursus.
“Ini hanya sertifikat bimbel. Disetarakan, iyalah. Tapi nggak bisa disamakan dengan tingkatan pendidikan seperti SMA di Indonesia, karena pembelajarannya berbeda,” tegasnya.
Baca Juga: Aksi Demo Setahun Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Polda Metro Pakai Strategi Humanis
Karena itu, Feri mendorong agar persoalan ini tidak dibiarkan mengambang dan segera dicarikan kejelasan, baik melalui jalur hukum maupun politik, demi mengakhiri polemik dan memberikan kepastian kepada publik.
“Nah inilah yang kemudian menurut saya layak dibuktikan di pengadilan maupun di ruang politik," Feri menuturkan.
"Kalau saya jadi orang politik, saya akan minta ini dibuka supaya keributan publik selesai,” kuncinya.
Berita Terkait
-
Aksi Demo Setahun Prabowo-Gibran Berjalan Aman, Polda Metro Pakai Strategi Humanis
-
Sebut Program MBG Terlalu Dipaksakan, Ray Rangkuti Kuliti Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
-
Survei IPO: Publik Lebih Tidak Puas dengan Peran Gibran Dampingi Prabowo
-
Ditandu hingga Lakukan Prosesi Basuh Kaki, Video 'Pangeran' Gibran Tuai Perbincangan Netizen
-
Subhan Palal 'Sentil' KPU di Sidang Ijazah Gibran, Tuding Manuver Hukum Tak Sah
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan