- Kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi bikin heboh.
- Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial.
- Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.
Suara.com - Dunia pendidikan keagamaan dikejutkan dengan kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Ironisnya, ancaman pemasangan garis polisi sempat dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika pajak tidak segera dibayarkan.
Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial. Rieke secara khusus meminta perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Saat dimintai tanggapan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail kasus penagihan pajak yang menimpa Pesantren Al-Fath Jalen. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.
"Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Rieke Diah Pitaloka (Oneng) menyayangkan tindakan Bapenda yang mendatangi Pesantren Al-Fath Jalen tidak lama setelah pendirinya, Kiai Yasin, wafat. Tagihan PBB telah diterima pesantren pada tahun 2024, dan surat lanjutan pada 2025 bahkan mencantumkan ancaman pemasangan garis polisi jika pajak tidak dilunasi.
Rieke menegaskan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang melayani kepentingan umum, seharusnya dikecualikan dari objek PBB.
Ia merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa kepemilikan bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, pendidikan, dan panti sosial dikecualikan dari objek PBB-P2.
Pihak Pesantren, yang diwakili oleh Naili (istri almarhum Kiai Yasin), membenarkan adanya surat tagihan PBB tersebut. Kini, bola panas penegakan aturan pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kemenkeu dan pemerintah daerah terkait.
Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?