Suara.com - Proses administrasi yang dilakukan secara online kini mulai jadi tren di seluruh Indonesia. Mengurus perpanjangan pajak motor online misalnya, banyak diminati dan dirasa sangat membantu. Tapi sebenarnya bagaimana cara perpanjang pajak motor online ini?
Di artikel singkat kali ini coba kami sampaikan cara perpanjang pajak motor online atau cara bayar pajak motor secara lebih praktis. Berikut kami sampaikan, mulai dari syarat hingga prosedurnya.
Syarat Berkas yang Wajib Dipenuhi
Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
- Surat BKPN dan fotokopi sebanyak satu lembar.
- KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar
- STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Setelah sudah mempersiapkan berkas tersebut, lalu perhatikan juga beberapa poin berikut demi kelancaran urusan pembayaran atau perpanjang pajak motor online.
- Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke wilayah hukum Polda setempat.
- Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan pajak dan Retribusi Daerah Anda.
- KTP elektronik yang masih aktif.
- Memiliki smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS.
- Memiliki email yang aktif dan siap digunakan.
Cara Perpanjang Pajak Motor Online
Sebenarnya ada beberapa cara untuk perpanjang pajak motor secara online. Tapi mari kita lihat cara paling sederhana dengan menggunakan layanan e-samsat.
1. Akses situs e-samsat.
2. Isikan semua data terkait kendaraan dan data pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga: Dituduh Tabrak Orang, Bocah 10 Tahun di Depok Jadi Korban Pencurian Sepeda Motor
3. Tuliskan nomor polisi kendaraan dengan benar, masukkan kode captcha dan klik ‘Cari’ untuk mencari data kendaraan Anda.
4. Setelah itu Anda akan melihat data kendaraan dan biaya yang harus dibayarkan. Jika Anda memiliki data pelanggaran, hal tersebut juga akan dicantumkan secara langsung, lengkap dengan data tambahan seperti keterlambatan pajak motor.
5. Pastikan semua data sudah benar, setelah itu jawab pertanyaan ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’ dengan mengklik kalimat tersebut untuk dibawa ke laman selanjutnya.
6. Pilih tempat Anda akan mengambil nota pajak.
7. Isikan semua data yang diperlukan dalam formulir pembayaran dengan lengkap, jelas, dan benar.
8. Anda akan mendapatkan kode bayar setelah melengkapi dan submit semua data tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Diluar Dugaan: Intip Isi Garasi Paket Hemat Bahlil Lahadalia yang Aman dari Reshuffle
-
Update Harga Brio Lama Tahun 2012-2014, Tiap Tipe dan Spesifikasi
-
Jajaran Kendaraan Listrik dan Alat Berat Listrik Pamer Inovasi di Mining Expo 2025
-
7 Trik Menghilangkan Baret Mobil dan Motor, Hasilnya Mulus Tanpa ke Bengkel
-
Wali Kota Prabumulih Beri Motor Listrik untuk Kepsek dan Satpam yang Batal Dicopot, Berapa Harganya?
-
6 Motor Bekas Bandel Mulai Rp2 Jutaan, Enggan Punah dan Bikin Pendatang Baru Ketar-ketir
-
Tips Aman Bagi Perempuan saat Memilih Mobil Bekas
-
10 Peringkat Mobil Hybrid Terlaris Agustus 2025, Innova Zenix Dipecundangi Suzuki Fronx
-
Daftar Harga Mobil VW September 2025: Dari Golf GTI hingga ID Buzz, Semua Tampil Ikonik
-
Daihatsu Masih Mengkaji Kesiapan Ayla EV untuk Kebutuhan Konsumen Indonesia