Suara.com - Di era teknologi seperti sekarang ini, melakukan berbagai hal jauh lebih mudah. Salah satunya saat ingin cek plat nomor kendaraan. Jika sebelumnya cek plat nomor dilakukan secara offine, kini sudah bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor online?
Diketahui, plat nomor kendaraan ini merupakan identitas mobil atau motor yang lalu lalang di jalan. Penting mengecek pelat kendaraan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk mengetahui status pajak kendaraan tersebut.
Nah, melansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek plat nomor online yang perlu Anda tahu. Simak baik-baik!
1. Melalui E-Samsat
Cara yang bisa Anda lakukan untuk cek plat nomor secara online yaitu melalui situs website resmi atau E-Samsat masing-masing daerah. Jika Anda lupa NIK, Anda bisa memasukan nomor plat kendaraan pada kolom yang tertera. Setelah itu, akan tampil informasi tentang kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website atau E-Samsat, Anda juga bisa melihatnya melalui aplikasi Cek Data Kendaraan yang bisa Anda unduh di Playstore. Untuk cek plat nomor melalui aplikasi tersebut, Anda tinggal memasukan plat nomor kendaraan Anda, setelah itu akan muncul informasi tentang kendaraan Anda.
3. Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa cek plat nomor melalui SMS. Caranya juga terbilang mudah. Untuk setiap daerah memiliki caranya masing-masing. Contohnya untuk wilayah Jakarta, caranya: ketik Info(spasi) RANMOR (spasi) Nomor plat kendaraan kirim ke 8893.
Baca Juga: Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih
Atau jika Anda berada di wilayah Yogyakarta, Anda bisa mengeceknya dengan cara: Ketik DIY (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kirim ke 99600. Layanan ini dikenakan tarif Rp 550 per SMS.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, caranya: ketik Info (spasi) huruf depan plat nomor/angka plat kendaraan/huruf akhir plat (spasi) warna plat kendaraan, kirim ke nomor 08112119211.
Setelah SMS terkirim, Anda akan menerima pesan mengenai informasi kendaraan berupa merk kendaraan, warna kendaraan, jenis kendaraan, dan pajak kendaraan.
Nah, demikian nformasi mengenai cara cek plat nomor online yang bisa Anda lalukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Mengenal Bahaya Kerak Karbon pada Motor, Jangan Sampai Tunggu Mesin Jebol
-
BYD Hentikan Produksi Sealion 7 untuk Pasar Domestik
-
Indonesia Resmi Terapkan Mandatori Biodiesel B50 Ditengah Tantangan Standar Mesin Otomotif Nasional
-
Baskara Mahendra Bongkar Alasan Yamaha Grand Filano Hybrid Jadi Pilihan Skutik Stylish di Bali
-
Dihujat Karena Plagiat Porsche Taycan Paksa MG Hentikan Peluncuran MG 07
-
Pasar Mobil Listrik China Melemah di Tengah Ancaman Kebangkrutan Massal Produsen Lokal
-
Rahasia Menjaga Kebersihan Interior Mobil dengan Balutan Karpet Premium
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta