Suara.com - Di era teknologi seperti sekarang ini, melakukan berbagai hal jauh lebih mudah. Salah satunya saat ingin cek plat nomor kendaraan. Jika sebelumnya cek plat nomor dilakukan secara offine, kini sudah bisa dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara cek plat nomor online?
Diketahui, plat nomor kendaraan ini merupakan identitas mobil atau motor yang lalu lalang di jalan. Penting mengecek pelat kendaraan untuk berbagai keperluan, salah satunya untuk mengetahui status pajak kendaraan tersebut.
Nah, melansir dari berbagai sumber, berikut ini cara cek plat nomor online yang perlu Anda tahu. Simak baik-baik!
1. Melalui E-Samsat
Cara yang bisa Anda lakukan untuk cek plat nomor secara online yaitu melalui situs website resmi atau E-Samsat masing-masing daerah. Jika Anda lupa NIK, Anda bisa memasukan nomor plat kendaraan pada kolom yang tertera. Setelah itu, akan tampil informasi tentang kendaraan Anda.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website atau E-Samsat, Anda juga bisa melihatnya melalui aplikasi Cek Data Kendaraan yang bisa Anda unduh di Playstore. Untuk cek plat nomor melalui aplikasi tersebut, Anda tinggal memasukan plat nomor kendaraan Anda, setelah itu akan muncul informasi tentang kendaraan Anda.
3. Melalui SMS
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa cek plat nomor melalui SMS. Caranya juga terbilang mudah. Untuk setiap daerah memiliki caranya masing-masing. Contohnya untuk wilayah Jakarta, caranya: ketik Info(spasi) RANMOR (spasi) Nomor plat kendaraan kirim ke 8893.
Baca Juga: Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih
Atau jika Anda berada di wilayah Yogyakarta, Anda bisa mengeceknya dengan cara: Ketik DIY (spasi) Nomor Plat Kendaraan, kirim ke 99600. Layanan ini dikenakan tarif Rp 550 per SMS.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, caranya: ketik Info (spasi) huruf depan plat nomor/angka plat kendaraan/huruf akhir plat (spasi) warna plat kendaraan, kirim ke nomor 08112119211.
Setelah SMS terkirim, Anda akan menerima pesan mengenai informasi kendaraan berupa merk kendaraan, warna kendaraan, jenis kendaraan, dan pajak kendaraan.
Nah, demikian nformasi mengenai cara cek plat nomor online yang bisa Anda lalukan dengan mudah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air
-
Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif
-
Kualitas Mobil China Dipertanyakan Usai Sedan MG 5 Ludes Terbakar Saat Parkir
-
5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol
-
Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil
-
Bukan Mobil Listrik! Suzuki Rilis SUV Baru yang 100 Persen Anti-Bensin, Bebas Pusing Mikir Ngecas
-
Siluet EV Baru Bentuknya Mirip Mobil Kodok VW, Berapa Harganya?
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Harga BBM Pertamina Jelang Idul Adha, Cek Rincian Terbarunya
-
Terciduk di NJKB Jakarta! Peluncuran Honda Vario 160 Facelift 2026 Tinggal Menunggu Waktu