3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sedangkan peruntukkan warna pada lampu strobo diatur di Pasal 59 ayat 5 pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuannya sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Naik Angkot, Wanita Beri Salam ke Pria Pengendara Motor, Ujungnya Malu Sendiri
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
5 Rekomendasi City Car Murah dan Perawatan Mudah: Solusi Anti Boros 2025
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah 50 Juta, Cocok untuk Wanita Pemula
-
Nissan Siapkan MPV Murah Meriah, Resep Triber Bikin Hati Tergoda
-
4 Fasilitas Eksklusif Honda Big Wing untuk Maksimalkan Gaya Hidup Biker Moge Modern
-
Gaya Serupa, Performa Tak Sama: Ini Beda Fortuner VRZ dan SRZ
-
5 Mobil Matic Murah Perawatan Mudah Mulai Rp 50 Jutaan, Lawan Macet Cocok untuk Anak Muda Anti Ribet
-
Suzuki S-Presso Berapa cc? Irit Bensin serta Harga Miring, Ini Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
-
5 Rekomendasi Mobil SUV Murah Stylish untuk Keluarga Muda, Harga Mulai Rp80 Jutaan
-
Siap Hajar NMAX dan PCX, Skutik Premium dari Malaysia Punya Mesin Gede Fitur Berlimpah
-
Berapa Harga Mobil Karimun Bekas? Ini Daftar Lengkap 2025