Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon bersama DPRD setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) usia layanan kendaraan umum. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Ranperda tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD terkait pembatasan usia kendaraan umum," jelas Kepala Dishub pemerintah kota (Pemkot) Ambon, Robby Sapulette, di Ambon, Senin (24/1/2022).
Ia mengatakan, setelah Perda ditetapkan maka akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menentukan berapa usia layanan kendaraan.
Kendaraan yang sudah 20 tahun tidak diizinkan beroperasi. Pertimbangannya, kondisi kendaran sudah tidak layak, karena itu akan ditertibkan dengan membatasi masa layanan angkutan kota (angkot) di atas 20 tahun.
Pemkot Ambon telah menetapkan terhitung mulai 7 September 2021 hingga 2022 akan dilakukan peremajaan angkot berupa kendaraan 20 tahun ke atas.
Kendaraan akan dialihfungsikan menjadi angkutan pribadi atau dibawa ke luar kota Ambon.
"Upaya ini dilakukan agar wajah Kota Ambon semakin bagus. Jadi, bukan hanya penataan kawasan dan infrastruktur tetapi kendaraan yang beroperasi," jelas Robby Sapulette.
Sebagai catatan, data angkutan umum di atas 15 tahun jumlahnya setiap tahun bertambah, untuk kendaraan 20 tahun sekitar 700-an unit. Sementara usia 15 tahun jumlahnya lebih banyak.
Dishub akan melakukan survei faktor muat (load factor) angkutan umum untuk menentukan kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum.
Baca Juga: Apple Mendekat ke Korea Selatan untuk Kembangkan Baterai Mobil Listrik
"Survei terkait berapa kebutuhan masyarakat jangan sampai terlampau banyak guna memberi ruang bagi angkutan umum," pungkas Robby Sapulette.
Tag
Berita Terkait
-
Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi
-
Ternyata Parkir Resmi! Dishub Akui Kesalahan Pola Parkir di Akses MRT Lebak Bulus yang Bikin Macet
-
Skandal 'Foto Palsu' di Laporan JAKI Terbongkar, Dishub Jaksel Janji Evaluasi Integritas Jajaran
-
Bukan Cuma AI, Petugas Dishub Jaksel Diduga Curangi Laporan JAKI Pakai Modus 'Timestamp'
-
Usai Penertiban Jukir Liar, 8 Spanduk Peringatan Dipasang di Titik Rawan Pungli Blok M Square
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
7 Pilihan Mobil Listrik 3 Baris Terbaik untuk Keluarga, Kabin Lega dan Nyaman
-
Ambisi Chery Menggeser Dominasi Global Lewat Kolaborasi Teknologi Bukan Sekadar 'Perang Harga'
-
5 Sepeda Listrik Rp3 Jutaan: Performa Tangguh Serasa Naik Motor
-
Benarkah Beli Mobil Mewah Tahun Tua Cuma Bikin Susah? Simak Deretan Faktanya
-
5 Motor Listrik Bekas Jarak Tempuh Jauh, Torsi Besar Cocok untuk Tanjakan
-
Daftar Mobil Listrik Paling Diminati di Tengah Lesunya Penjualan Mobil Baru di Indonesia
-
Astra Honda Dream Cup 2026 Kembali Cari Bibit Pebalap Muda Berbakat Indonesia
-
5 Motor Listrik dengan Spek Lebih Oke dari Motor Listrik MBG, Harga Lebih Murah Cuma Seperlimanya
-
5 Rekomendasi Ban untuk Motor Listrik dengan Harga Terjangkau
-
Hyundai Nekat Tantang Dominasi Mobil Listrik China Lewat Lini IONIQ Terbaru