Suara.com - Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali. Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus COVID-19 varian Omicron.
Informasi ini tercantum dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Berkaitan dengan hal ini, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 8-14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada 15-21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," tambahnya.
Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi selama PPKM level 3. Di mana untuk daerah dengan Level 3 sampai Level 2 mencapai 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.
Jika pemohon tidak melakukan permohonan untuk memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Korupsi PLTU Rugikan Negara Rp1,35 Triliun, Adik JK Halim Kalla Diperiksa Polisi Hari Ini
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
Terkini
-
4 Mobil Listrik Harga Rp200 Jutaan, Nyaman untuk Kendaraan Harian
-
5 Rekomendasi Mobil yang Bisa Listrik dan Bensin di Indonesia 2025
-
5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
-
Apa Itu Bobibos? Bahan Bakar dari Jerami Buatan Orang Indonesia, Bos!
-
7 Mobil Bekas Irit BBM di Bawah Rp100 Juta, Pilihan Cerdas untuk Keluarga di Ekonomi Sekarang
-
7 Mobil Bekas Mercy di Bawah 100 Juta untuk Keluarga Kecil
-
Harga Calya Bekas Tahun ke Tahun Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
-
Dari Rp170 Juta! Intip Detail Mesin, Fitur, Harga dan Pajak Toyota Raize Bekas Tahun ke Tahun
-
5 Mobil Bekas MPV Paling Irit dan Murah di Bawah Rp100 Juta, Bisa Buat Angkut Keluarga Besar
-
5 Mobil Bekas SUV di Bawah Rp70 Juta Paling Banyak Dicari, Dijamin Irit dan Murah Perawatan