Otomotif / Motor
Senin, 14 Februari 2022 | 13:05 WIB
Ilustrasi mengurus blokir kendaraan online. (Pexels/Porapak Apichodilok)

1. KTP pemilik kendaraan

2. KK

3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis

4. STNK atau BPKB kendaraan

5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan

Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Itu tadi sedikit informasi terkait cara blokir kendaraan online. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022

Load More