Ilustrasi mengurus blokir kendaraan online. (Pexels/Porapak Apichodilok)
1. KTP pemilik kendaraan
2. KK
3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis
4. STNK atau BPKB kendaraan
5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan
Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Itu tadi sedikit informasi terkait cara blokir kendaraan online. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pasar Sepeda Motor Italia Bukukan Nilai Plus di Awal 2022
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Solo-Jogja Lebih Murah Naik Tol? Hitung Biaya vs KRL untuk Rombonganmu!
-
Liburan Bawa Mobil? Ini Biaya Nyebrang dari Jawa ke Merak yang Wajib Kamu Tahu!
-
4 Perbedaan Kunci Satria Pro vs F150 untuk Kamu yang Galau Pilih Ayago Suzuki Terbaru Ini
-
Yamaha Aerox Makin Was-Was! Motor Matic Honda Terbaru Tampil Ganas
-
Liburan ke Bali Bawa Mobil? Ini Daftar Harga Tiket Kapal Terbaru Jawa-Bali plus Tips Anti Ngantre
-
7 Motor yang Bisa Ngecas HP untuk Ojol, Fitur Power Charger Aman
-
Mitsubishi Elevance Concept: Calon Penerus Pajero dengan Teknologi PHEV 4WD
-
5 Mobil Listrik Desain Sporty untuk Kaum Muda, Tetap Stylish dan Trendi di Jalanan
-
Update Harga Suzuki Satria F150 Bekas November 2025: Lebih Murah dari Honda BeAT, Mulai Rp10 Jutaan
-
5 Mobil Listrik Seharga Harley Davidson yang Sporty dan Canggih