Suara.com - Bukti Pelanggaran, atau biasa disingkat tilang, seperti jadi momok untuk banyak pengemudi kendaraan bermotor. Padahal tilang sendiri diberikan hanya untuk pelanggar rambu dan aturan lalu lintas saja. Untuk lebih mengenalnya, mari lihat daftar denda tilang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Bukti pelanggaran atau tilang sendiri akan didasarkan pada rambu-rambu yang tertera pada jalan raya tempat seseorang berkendara.
Ketika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, dan diwujudkan dalam rambu tersebut, maka pengendara akan mendapatkan tilang dan sejumlah denda atau tuntutan untuk diselesaikan di pengadilan. Berikut daftar denda tilang yang paling umum terjadi di Indonesia.
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurangan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca Juga: Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia
4. Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Pasal 278
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
War Tiket Ludes Hitungan Detik, MBBH 2026 Rute Jogja Paling Dicari Pemudik di Lebaran 2026
-
Ini Daftar Rest Area Trans Jawa dengan Charging Station Mobil Listrik Tercepat
-
Ini Rest Area di Jalur Trans Jawa yang Memiliki SPKLU Mobil Listrik Tercepat
-
Berapa Estimasi Saldo E-Toll untuk Perjalanan Jakarta ke Malang?
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Irit Bensin dan Pajak Murah, Pembatasan Truk saat Lebaran 2026
-
Cara Aman Touring Jarak Jauh Saat Libur Lebaran Ala Yamaha Riding Academy
-
Bahaya Abaikan Kondisi Ban Saat Mudik Lebaran Bridgestone Siapkan Layanan Cek Gratis
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya
-
Panduan Merawat Mobil Hybrid Toyota Agar Aki Tidak Tekor Saat Ditinggal Mudik Lebaran
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026