Suara.com - Insiden kecelakaan mobil pembawa jenazah vs truk tangki air menjadi sorotan publik. Peristiwa kecelakaan ini diabadikan dalam sebuah akun Facebook Saputro Nugroho.
Dalam tayangan video tersebut, terlihat kondisi ambulans yang membawa jenazah pecah kaca belakang dan bagian roda belakang hilang.
Bagian samping belakang mobil ambulans itupun juga sudah penyok serta terlihat kain pembungkus keranda tersebut juga muncul di luar.
Menurut informasi yang dibagikan oleh pengunggah, insiden ini terjadi di perempatan Bleber, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Info jenazah yang dibawa mobil ambulans tersebut merupakan seorang kepala Desa Sukolilo.
Beberapa warganet pun menyoroti aksi sopir ambulans seusai insiden kecelakaan ini terjadi.
"bawa org sakit diperbolehkan untuk menerobos, klo org yg sdh meninggal tidak diharuskan, koreksi klo salah," tulis @and***.
"Memang ambulans hrs diperioritaskan, tp tolong jg driver ambulans jangan asal nyelonong selap sini selip sini, apalagi di perempatan dan jalanan padat," beber @tar***.
Sekadar informasi mengenai mobil jenazah di dalam aturan lalu lintas.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 terkait pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
Baca Juga: Ngeri Kali, Mobil Tabrak Motor di Sumut, 1 Tewas
(a) Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
(b) ambulans yang mengangkut orang sakit;
(c) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; (d) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
(e) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
(f) iring-iringan pengantar jenazah; dan
(g) konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Ingin Beli SUV Mewah, Ini Daftar Harga Mobil Subaru Januari 2026!
-
Rp3 Juta Dapat Motor Bekas Apa? Ini 5 Opsi yang Bermesin Bandel dan Mudah Dirawat
-
Terkenal Bandel, 5 Motor Bekas Ini Ternyata Cuma Dijual Rp5 Jutaan
-
Siapkan Tabungan Mulai Sekarang! Ini 5 Rekomendasi Motor buat Mudik Nyaman di Lebaran 2026
-
4 Rekomendasi Motor Bebek Terbaik Harga Murah Under 7 Juta: Serba Bandel, Serba Irit!
-
5 Kekurangan Membeli Motor Bekas dan Tips Agar Tidak Salah Beli
-
7 Tips Memilih Motor Bekas untuk Anak Sekolah Anti Zonk: Biar Nggak Dapat Unit Rewel
-
Mending Karimun 'Kotak' atau BYD Atto 1? Sama-sama Hemat, Tapi Awas Jebakan Ini
-
Motor Matic Terbaik Yamaha Harga di Bawah Rp 20 Juta: Pilih Mio M3, Gear 125, atau Gear Hybrid?
-
Awas Cat Rusak! Jangan Cuci Motor saat Mesin Panas, Ini Solusi Gratis Biar Awet