Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan yang dikendarainya. Oleh sebab itu, untuk setiap pengemudi, termasuk Anda, wajib memiliki berkas tersebut. Untuk mobil misalnya, Anda wajib paham syarat membuat SIM A agar bisa memenuhi kriteria dan mendapatkannya.
Pada artikel singkat kali ini, akan disajikan syarat membuat SIM A dan sedikit bocoran prosedur resminya. Tanpa berlama-lama lagi, simak selengkapnya.
Syarat Membuat SIM A
Untuk syarat umum pembuatan SIM sendiri bisa jadi acuan syarat pembuatan SIM A.
- Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Membuat permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
- Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
- Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
- Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (direkomendasikan)
Tahapan Membuat SIM A
- Datangi Satpas terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi Anda saat mendaftar secara online
- Bawa semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan
- Ambil formulir pendaftaran SIM A
- Bayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120.000
- Serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas
- Ikuti ujian teori (jika tak lolos pada percobaan pertama, masih ada kesempatan setelah tujuh hari, empat belas hari, dan tiga puluh hari selanjutnya, artinya ada tiga kesempatan lain)
- Jika lolos ujian teori, lanjutkan dengan ujian praktik
- Jika dinyatakan lolos, tunggu giliran pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM A Anda
- Tunggu hingga asil SIM A dicetak
- Dalam hal mengurus SIM A UMUM atau untuk keperluan kerja, diperlukan berkas Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi atau SKUKP yang didapatkan lewat uji SIM dengan simulator.
Biayanya Berapa?
Tak ketinggalan untuk urusan biaya, SIM A sendiri bisa dikatakan cukup terjangkau. Seperti yang sudah dicantumkan pada tahapan membuat SIM A di atas, biayanya adalah Rp120.000. untuk keperluan SIM A Umum, maka biayanya ditambah dengan Rp50.000 untuk menerbitkan hasil SKUKP setelah dinyatakan lulus.
Itu tadi sedikit seputar syarat membuat SIM A dan prosedurnya. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: 3 Jenis Sparepart Mobil Menurut Kualitasnya, Kenali Biar Tak Terkecoh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?
-
7 Mobil PHEV 7 Seater Termurah di Indonesia: Desain Mewah Berkelas, Kabin Super Luas
-
5 Motor Listrik Roda 3 Tertutup Mirip Mobil, Baterai Bandel Kuat Jarak Jauh
-
BMW Sebut Mobil China Hanya Mengancam Dominasi Merek Jepang dan Korea
-
Nostalgia Mobil Klasik di BMW Group Festival of JOY
-
Yamaha Classy Modifest 2026 Jadi Ajang Adu Kreativitas Modifikasi Fazzio dan Grand Filano
-
Desain Komponen Terdaftar di Indonesia, Inikah Calon Motor Listrik Honda Pengganti EM1?
-
Donald Trump Gandeng Raksasa Otomotif General Motors dan Ford untuk Produksi Senjata Militer
-
5 Motor yang Dulu Dihina Sekarang Langka dan Jadi Buruan Kolektor, Harga Tergoreng Bebas
-
Bocah Dua Tahun Meregang Nyawa, Recall Hyundai Palisade Juga Berlaku di Indonesia?