Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis dan golongan kendaraan yang dikendarainya. Oleh sebab itu, untuk setiap pengemudi, termasuk Anda, wajib memiliki berkas tersebut. Untuk mobil misalnya, Anda wajib paham syarat membuat SIM A agar bisa memenuhi kriteria dan mendapatkannya.
Pada artikel singkat kali ini, akan disajikan syarat membuat SIM A dan sedikit bocoran prosedur resminya. Tanpa berlama-lama lagi, simak selengkapnya.
Syarat Membuat SIM A
Untuk syarat umum pembuatan SIM sendiri bisa jadi acuan syarat pembuatan SIM A.
- Berusia 17 tahun dan memiliki KTP
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
- Membuat permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
- Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor, dalam hal ini mobil
- Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi KTP
- Membawa asuransi kecelakaan diri pengemudi atau AKDP (direkomendasikan)
Tahapan Membuat SIM A
- Datangi Satpas terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi Anda saat mendaftar secara online
- Bawa semua dokumen dan berkas yang dibutuhkan
- Ambil formulir pendaftaran SIM A
- Bayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120.000
- Serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas
- Ikuti ujian teori (jika tak lolos pada percobaan pertama, masih ada kesempatan setelah tujuh hari, empat belas hari, dan tiga puluh hari selanjutnya, artinya ada tiga kesempatan lain)
- Jika lolos ujian teori, lanjutkan dengan ujian praktik
- Jika dinyatakan lolos, tunggu giliran pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk SIM A Anda
- Tunggu hingga asil SIM A dicetak
- Dalam hal mengurus SIM A UMUM atau untuk keperluan kerja, diperlukan berkas Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi atau SKUKP yang didapatkan lewat uji SIM dengan simulator.
Biayanya Berapa?
Tak ketinggalan untuk urusan biaya, SIM A sendiri bisa dikatakan cukup terjangkau. Seperti yang sudah dicantumkan pada tahapan membuat SIM A di atas, biayanya adalah Rp120.000. untuk keperluan SIM A Umum, maka biayanya ditambah dengan Rp50.000 untuk menerbitkan hasil SKUKP setelah dinyatakan lulus.
Itu tadi sedikit seputar syarat membuat SIM A dan prosedurnya. Semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: 3 Jenis Sparepart Mobil Menurut Kualitasnya, Kenali Biar Tak Terkecoh
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Mitsubishi Indonesia Persiapkan Produksi Lokal Mobil Hybrid di Awal Tahun Ini
-
Lebih dari 5000 Unit Mobil Listrik Geely EX2 Siap Penuhi Jalanan Indonesia
-
Strategi Maxxis Perkuat Pangsa Pasar Luar Jawa Lewat Pendekatan Komunitas
-
Hyundai Stargazer Cartenz Vs Kia Carens Mending Mana? Ini Perbandingannya
-
5 Mobil Murah Anti-Limbung Gak Bikin Mual Pas Perjalanan Mudik Lintas Pulau
-
Toyota Calya 1 Liter Berapa KM? Ini Konsumsi BBM, Harga Baru vs Bekas Bak Langit dan Bumi
-
5 Mobil Murah dengan Fitur Keyless: Ringan di Kantong dan Anti-Dicolong
-
Heboh Pencurian Model Baru, Kenali Fungsi ID Tag Motor Keyless
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat