Suara.com - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE diberlakukan di lima ruas jalan tol mulai 1 April 2022. Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Berlaku 24 jam. Jadi apabila ada pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan capture. Termasuk pelat RFS," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Adapun daftar jalan tol dilengkapi ETLE speedcam yang siap memantau pelanggar batas kecepatan berada di:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jakarta-Cikampek MBZ
- Tol Sedyatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng.
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," imbuhnya.
Lebih lanjut disebutkan bahwa dengan sistem ETLE di jalan tol yang berlaku selama 24 jam, semua kendaraan termasuk pelat nomor khusus atau dikenal dengan sebutan "pelat nomor dewa" seperti RFS yang disebutkan tadi, akan tetap dikenai sanksi tilang jika melakukan pelanggaran.
Pengemudi yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.
Sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307.
"Pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tutup Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Pak Jokowi Pemotor Sejati, Simak Patung Ini di Gerbang Sirkuit Mandalika
Berita Terkait
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Polemik Pajak Kendaraan Listrik vs Jalan Tol: Kantong Kiri Gratis, Kantong Kanan Dikuras
-
Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Terpopuler: 5 Sepeda Listrik Murah dan Awet, Daya 450 VA Cukup untuk Charge Motor Listrik?
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Cara Mencuci Sepeda Listrik yang Benar dan Aman, Tak Khawatir Korsleting
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah dan Awet, Kuat di Tanjakan buat Harian
-
6 Trik Mengatur Kecepatan Sepeda Listrik agar Baterai Awet Seharian
-
4 Cara Menghilangkan Jamur di Kaca Sunroof yang Membandel, Kembali Kinclong Modal Murah
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring