Suara.com - Pernah atau sering mendengar istilah spesifik Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia seperti BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, atau BBM Umum?
Dikutip dari laman resmi ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, BBM di Tanah Air dibagi atau dikategorikan menjadi tiga bagian. Fungsinya memudahkan pendistribusian.
Yaitu:
- BBM Tertentu, terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
- BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Sementara wilayah penugasan itu sendiri meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
- BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum.
Dari ketiga kategori ini, yang diberikan subsidi hanya BBM Tertentu karena dialokasikan untuk konsumen tertentu.
Sementara itu, untuk harga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak atau depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
Harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen) sedangkan harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Baca Juga: Pertalite Gantikan Premium Sebagai BBM Khusus Penugasan
Perhitungan harga jual jenis BBM Tertentu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016. Pada pasal 2 dinyatakan,
Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
Perhitungan harga dasar untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.
Sementara penentuan harga BBM Khusus Penugasan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minya
Berita Terkait
-
Nissan March Berapa Silinder? Intip Harga Seken, Spek, Pajak Tahunan, Konsumsi BBM
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sorotan Tajam Dirut Patra Niaga: Dari Isu 'Oplosan' B40 hingga Dugaan Kartel Transportir BBM
-
Alasan Stok BBM Shell Masih Kosong: ESDM Belum Terbitkan Rekomendasi Impor
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Suzuki Splash Berapa cc? Ini Spesifikasi dan Harga Sekennya
-
Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
-
Penantang Astrea Grand dari Suzuki: Sudah Discontinue, Masih Banyak Dicari karena Komponen 'Dewa'
-
Review Suzuki Access 125: Harga, Spesifikasi, dan Konsumsi BBM
-
Daftar Harga Mobil di Bawah Rp 300 Juta yang Bisa Jadi Pilihan di IIMS 2026
-
Innova Tahun 2017 Harganya Berapa? Cek Update Terbaru Apakah Masih Layak Dipinang
-
Daihatsu Pertahankan Posisi Kedua Penjualan Mobil Nasional Selama 17 Tahun Berturut-turut
-
Harga Mepet, Suzuki e Vitara vs Toyota Urban Cruiser Mending Mana?
-
5 Rekomendasi Motor Matic Rp20 Jutaan, Entri Level Performa Maksimal
-
5 Mobil di Bawah Rp300 Juta dengan Fitur ADAS Terlengkap 2026