Suara.com - Pernah atau sering mendengar istilah spesifik Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia seperti BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, atau BBM Umum?
Dikutip dari laman resmi ESDM Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, BBM di Tanah Air dibagi atau dikategorikan menjadi tiga bagian. Fungsinya memudahkan pendistribusian.
Yaitu:
- BBM Tertentu, terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
- BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Sementara wilayah penugasan itu sendiri meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
- BBM Umum yang terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan dan BBM Umum.
Dari ketiga kategori ini, yang diberikan subsidi hanya BBM Tertentu karena dialokasikan untuk konsumen tertentu.
Sementara itu, untuk harga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.
Biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal bahan bakar minyak atau depot dengan dasar perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
Harga jual eceran BBM merupakan harga dasar ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima persen) sedangkan harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Baca Juga: Pertalite Gantikan Premium Sebagai BBM Khusus Penugasan
Perhitungan harga jual jenis BBM Tertentu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2016. Pada pasal 2 dinyatakan,
Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah).
Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
Perhitungan harga dasar untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.
Sementara penentuan harga BBM Khusus Penugasan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minya
Berita Terkait
-
Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
-
5 Motor Bekas 2 Jutaan Paling Irit dan Tahan Banting untuk Driver Ojol Kejar Cuan!
-
Naksir Hyundai Creta Bekas? Angkut di 2026, Simak Dulu Pajak dan Harganya
-
5 Mobil Bekas BMW Under 90 Juta: Ketahui Pajak Tahunan dan Konsumsi BBM sebelum Beli
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 3 Baris Jagoan Harga Merakyat Dibawah Rp100 Jutaan
-
3 Rekomendasi Mobil Tua Punya Fitur Keselamatan Mantap, Harga Mulai Rp30 Jutaan
-
7 Mobil Hatchback Bekas Desain Timeless Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Buat Nongkrong
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
-
5 Mobil Sedan Bekas yang Irit Biaya Perawatan, Tak Bikin Boncos!
-
5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
-
Beat Street vs Beat Karbu Lebih Awet Mana? Ini Kelebihan, Kekurangan dan Beda Harga Bekasnya
-
4 Motor Matic Bekas, Murah tapi Gengsi Masih Dapat
-
5 Mobil Bekas Murah Tapi AC Dingin dan Mesin Enak Buat Harian
-
4 Motor Bekas Mesin Bandel Cocok Buat Ojek Online, Murah Meriah Jarang Masuk Bengkel