Suara.com - Selain nyaman dikendarai Toyota Fortuner yang memiliki kapasitas besar menjadi opsi menarik untuk Anda yang selalu bepergian dalam rombongan. Meski demikian selain mengetahui harganya, Anda juga wajib mengetahui pajak Toyota Fortuner. Tak perlu bingung mencari, Anda bisa cek gambaran umumnya di sini!
Jika mengacu pada aturan baku yang berlaku di Indonesia, pajak yang dikenakan adalah 1,5% untuk wilayah luar Jakarta, dan 2% untuk wilayah Jakarta. Jika dilihat, pajak paling rendah untuk unit Fortuner adalah Rp2.055.000 dan paling tinggi di angka Rp7.200.000.
Pajak Toyota Fortuner ini akan tergantung varian mobil dan tahun produksinya. Untuk melihat gambaran umumnya, berikut pajak unit Fortuner dari model tahun 2004 hingga 2022.
Pajak Toyota Fortuner Lengkap
- Toyota Fortuner tahun 2004 sekitar Rp2.055.000
- Toyota Fortuner tahun 2005 mulai dari Rp2.130.000 - Rp3.060.000
- Toyota Fortuner tahun 2006 mulai dari Rp2.225.000 - Rp3.240.000
- Toyota Fortuner tahun 2007 mulai dari Rp2.235.000 - Rp4.095.000
- Toyota Fortuner tahun 2008 mulai dari Rp2.460.000 - Rp3.570.000
- Toyota Fortuner tahun 2009 mulai dari Rp2.865.000 - Rp3.765.000
- Toyota Fortuner tahun 2010 mulai dari Rp3.225.000 - Rp3.960.000
- Toyota Fortuner tahun 2011 mulai dari Rp3.330.000 - Rp4.185.000
- Toyota Fortuner tahun 2012 mulai dari Rp3.405.000 - Rp4.380.000
- Toyota Fortuner tahun 2013 mulai dari Rp3.825.000 - Rp4.620.000
- Toyota Fortuner tahun 2014 mulai dari Rp4.320.000 - Rp5.150.000
- Toyota Fortuner tahun 2015 mulai dari Rp4.365.000 - Rp5.670.000
- Toyota Fortuner tahun 2016 mulai dari Rp4.635.000 - Rp6.030.000
- Toyota Fortuner tahun 2017 mulai dari Rp5.280.000 - Rp7.485.000
- Toyota Fortuner tahun 2018 mulai dari Rp5.460.000 - Rp7.710.000
- Toyota Fortuner tahun 2019 mulai dari Rp5.535.000 - Rp7.785.000
- Toyota Fortuner tahun 2020 mulai dari Rp5.535.000 - Rp7.785.000
Untuk mobil Fortuner tahun 2021 dan 2022, penghitungannya bisa menggunakan rumus yang sama dengan cara yang dituliskan di bagian awal tadi. Jadi nilainya juga akan mengikuti harga beli mobil yang Anda miliki tersebut.
Tentu selain pajak kendaraan, ada beberapa pajak lain yang juga wajib dipertimbangkan seperti pajak progresif, pajak 5 tahunan, dan denda pajak saat Anda terlambat membayarkan pajak. Semua pajak ini wajib diperhitungkan. Semoga informasi terkait pajak Toyota Fortuner ini bisa bermanfaat, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
TVS Callisto 110 Terbaru Meluncur, Apa yang Baru?
-
Neraca Perdagangan Defisit Pemerintah Harus Permudah Ekspor Komponen Otomotif Dkk
-
Pecahkan Rekor Elit Izan Guevara, Pembalap Sleman Siap Ancam Takhta Moto3 Junior Akhir Pekan Ini
-
Mepet Harga Honda Forza 250, Apa Istimewanya Honda Monkey Terbaru yang Alami Evolusi?
-
Bedah Data: Fenomena Unik Peminat Mobil Mitsubishi, Makin Mewah Malah Makin Laku
-
Strategi Yadea Percepat Kepemilikan Motor Listrik Lewat Skema Kredit di PRJ 2026
-
Aturan Baru Malaysia Persulit Ekspansi Mobil Listrik China, Chery Hingga BYD Kena Imbas
-
Pemerintah Kembali Tunda Insentif Mobil Listrik, Industri Otomotif DIpaksa Menunggu Tanpa Kepastian
-
Daftar Mobil SUV 1500cc 2 Baris Terlaris Sepanjang 2026, Fronx Dikeroyok Duo Honda
-
Datsun Go Solusi Transportasi Merakyat? Kencang, Harga Miring, tapi Begini Catatan dari Pakar