Suara.com - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, serta Kepolisian RI, pihak Kemenhub dan Kepolisian RI akan menerapkan sistem ganjil genap dan satu arah atau one way sebagai bagian dari kebijakan lalu lintas mudik Lebaran 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, sebelum menjalankan sistem ini terlebih dahulu harus diupayakan kondisi tertentu. Yaitu ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasio harus mencapai di bawah 1.
Dengan angka 23 juta di jalan tol maka didapat besaran 1,8 artinya kendaraan dalam keadaan tidak bisa bergerak.
"Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami dalam menerapkan kebijakan," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam konferensi pers virtual.
Berikut jadwal sistem one way dan ganjil genap di jalan tol:
Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku 28 April - 1 Mei
- Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 - 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Sabtu, 30 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
Arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47
- Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
- Minggu, 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB - Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
Dalam SKB ini tertulis bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan tadi dikecualikan bagi kendaraan:
Baca Juga: Showroom Land Rover Indonesia Siap Juli 2022, Kini Silakan Test Drive di PIM 3
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi, kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi:
- mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
Tag
Berita Terkait
-
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal
-
Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dompet Siaga! Harga Tiket Pesawat Domestik Terancam Naik hingga 50%
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap
-
Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang
-
Rekor Baru Pebalap Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa Guncang Moto3 Junior Barcelona
-
Lupakan Skutik 150cc Biasa, Motor Mewah Honda Ini Punya Traksi Sempurna dan Tenaga Mantap
-
Sikat sebelum Kehabisan! Ini 5 Mobil Bekas 7 Seater di Bawah 70 Juta yang Paling Bandel