Suara.com - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, serta Kepolisian RI, pihak Kemenhub dan Kepolisian RI akan menerapkan sistem ganjil genap dan satu arah atau one way sebagai bagian dari kebijakan lalu lintas mudik Lebaran 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, sebelum menjalankan sistem ini terlebih dahulu harus diupayakan kondisi tertentu. Yaitu ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasio harus mencapai di bawah 1.
Dengan angka 23 juta di jalan tol maka didapat besaran 1,8 artinya kendaraan dalam keadaan tidak bisa bergerak.
"Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami dalam menerapkan kebijakan," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam konferensi pers virtual.
Berikut jadwal sistem one way dan ganjil genap di jalan tol:
Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku 28 April - 1 Mei
- Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 - 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Sabtu, 30 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
Arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47
- Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
- Minggu, 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB - Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
Dalam SKB ini tertulis bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan tadi dikecualikan bagi kendaraan:
Baca Juga: Showroom Land Rover Indonesia Siap Juli 2022, Kini Silakan Test Drive di PIM 3
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi, kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi:
- mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhub Ungkap Kondisi Pesawat Kargo Pelita Air, Layak Terbang?
-
Kemenhub: Pilot Pesawat Kargo BBM Pelita Air Meninggal Dunia
-
Buntut Penembakan Pesawat Smart Air, Kemenhub Tutup Penerbangan di 11 Bandara Papua
-
Kemenhub Beberkan Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Bos Agrinas Patuhi Saran Dasco, Sepakat Tunda Impor Pikap India
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
-
BYD Seal 2026 Tawarkan Bagasi Lebih Luas dan Desain Segar, Begini Fiturnya
-
Impor Pikap India untuk Kopdes Perlu Pertimbangkan Manufaktur Lokal
-
IIMS 2026 Sukses Besar, 580 Ribu Pengunjung dan Transaksi Tembus Rp8,7 Triliun
-
Tips Memilih Mobil Nyaman untuk Mudik Lebaran Bersama Keluarga, Ini 5 Rekomendasinya
-
Ancaman Impor Mobil India Terhadap Nasib Ribuan Buruh Komponen Otomotif Lokal
-
Ganti Baterai Motor Listrik Mahal? Ini Kisaran Biaya dan Cara Merawatnya agar Awet