Suara.com - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, serta Kepolisian RI, pihak Kemenhub dan Kepolisian RI akan menerapkan sistem ganjil genap dan satu arah atau one way sebagai bagian dari kebijakan lalu lintas mudik Lebaran 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, sebelum menjalankan sistem ini terlebih dahulu harus diupayakan kondisi tertentu. Yaitu ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasio harus mencapai di bawah 1.
Dengan angka 23 juta di jalan tol maka didapat besaran 1,8 artinya kendaraan dalam keadaan tidak bisa bergerak.
"Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami dalam menerapkan kebijakan," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam konferensi pers virtual.
Berikut jadwal sistem one way dan ganjil genap di jalan tol:
Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku 28 April - 1 Mei
- Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 - 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Sabtu, 30 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
Arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47
- Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
- Minggu, 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB - Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
Dalam SKB ini tertulis bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan tadi dikecualikan bagi kendaraan:
Baca Juga: Showroom Land Rover Indonesia Siap Juli 2022, Kini Silakan Test Drive di PIM 3
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi, kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi:
- mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
Tag
Berita Terkait
-
Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Ulasan Propeller One-Way Night Coach: Film yang Asyik Curhat Sendiri
-
Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Bahlil Wajibkan Bensin Campur Etanol, Tapi di India Justru Bikin Boros
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
-
Gejala Kerusakan Shockbreaker Mobil Apa Saja? Simak Tanda Penting Berikut
-
Bagaimana Cara Membedakan Onderdil Mitsubishi yang Asli dan Palsu?
-
Penjualan Anjlok 87 Persen, Kia Kapok Jualan Sedan dan Pilih Suntik Mati
-
Harga Masih Misteri, Spesifikasi Hyundai Ioniq 3 Setara BYD Apa?
-
Harga Selisih Jauh, Motor Listrik Yamaha Aerox E vs Aerox 155 Lebih Kencang Mana?
-
Yamaha Dua Kali Naikan Harga Oli Yamalube Dalam Dua Bulan
-
Tunda Nyicil PCX: Intip 5 Mobil Hatchback Termurah dan Irit Bensin Rekomendasi Pakar