Suara.com - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, serta Kepolisian RI, pihak Kemenhub dan Kepolisian RI akan menerapkan sistem ganjil genap dan satu arah atau one way sebagai bagian dari kebijakan lalu lintas mudik Lebaran 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, sebelum menjalankan sistem ini terlebih dahulu harus diupayakan kondisi tertentu. Yaitu ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasio harus mencapai di bawah 1.
Dengan angka 23 juta di jalan tol maka didapat besaran 1,8 artinya kendaraan dalam keadaan tidak bisa bergerak.
"Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami dalam menerapkan kebijakan," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam konferensi pers virtual.
Berikut jadwal sistem one way dan ganjil genap di jalan tol:
Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku 28 April - 1 Mei
- Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 - 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Sabtu, 30 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
Arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47
- Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
- Minggu, 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB - Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
Dalam SKB ini tertulis bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan tadi dikecualikan bagi kendaraan:
Baca Juga: Showroom Land Rover Indonesia Siap Juli 2022, Kini Silakan Test Drive di PIM 3
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi, kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi:
- mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
Tag
Berita Terkait
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
JAECOO Sajikan Pengalaman SUV Premium J8 SHS ARDIS di Pusat Perbelanjaan
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Menggunakan Baterai Swap, Harga Terjangkau!
-
New Honda ADV160 Ditargetkan Terjual Sebanyak 200 Unit Perbulan di Wilayah NTB
-
Pabrik Geely di Purwakarta untuk Kebutuhan Domestik, Tapi Juga Siap Ekspor
-
Motul Meriahkan Kustomfest 2025 dengan Peluncuran Produk Pelumas Terbaru
-
Penampakan Mobil Mercy Ringsek di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Milik Siapa?
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
-
Pebalap Binaan Astra Honda Melesat di IATC Mandalika
-
Di Balik Juara HDRP di Kustomfest 2025: Kisah Drama Cat Gagal hingga Kru Patah Tulang
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?