Suara.com - Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR, serta Kepolisian RI, pihak Kemenhub dan Kepolisian RI akan menerapkan sistem ganjil genap dan satu arah atau one way sebagai bagian dari kebijakan lalu lintas mudik Lebaran 2022.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, sebelum menjalankan sistem ini terlebih dahulu harus diupayakan kondisi tertentu. Yaitu ketika kapasitas jalan tidak mencukupi untuk menampung jumlah kendaraan yang lewat rasio harus mencapai di bawah 1.
Dengan angka 23 juta di jalan tol maka didapat besaran 1,8 artinya kendaraan dalam keadaan tidak bisa bergerak.
"Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat supaya dapat mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan kami dalam menerapkan kebijakan," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam konferensi pers virtual.
Berikut jadwal sistem one way dan ganjil genap di jalan tol:
Ganjil Genap dan Sistem Satu Arah pada masa arus mudik berlaku 28 April - 1 Mei
- Kamis, 28 April mulai pukul 17.00 - 24.00 WIB berlaku ganjil genap dan sistem satu arah mulai dari KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)
- Jumat, 29 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Sabtu, 30 April mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
- Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB mulai dari KM 47 sampai dengan KM 414
Arus balik berlaku mulai 6-8 Mei 2022
- Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 47
- Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
- Minggu, 8 Mei 2022 berlaku mulai pukul 07.00 WIB - Senin, 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB mulai dari KM 414 sampai dengan KM 3 + 500
Dalam SKB ini tertulis bahwa Polri dapat memberlakukan sistem satu arah mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.
Ketentuan tadi dikecualikan bagi kendaraan:
Baca Juga: Showroom Land Rover Indonesia Siap Juli 2022, Kini Silakan Test Drive di PIM 3
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, meliputi, kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.
Kebijakan ganjil genap dan satu arah ini tidak berlaku bagi:
- mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, bahan makanan pokok, serta pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
-
Pemerintah Usul WFA Diterapkan saat Mudik Lebaran
-
Daftar Jadwal Bank Beroperasi saat Tahun Baru 2026
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Sepeda Listrik Yadea OVA Bisa Langsung Dibawa Pulang Lewat Kompetisi Dance Terbaru
-
3 Rekomendasi City Car Suzuki yang Irit BBM dan Bandel untuk Harian
-
5 Mobil MPV 7 Seater Bekas di Bawah Rp100 Juta, Kabin Luas, Aman dan Nyaman
-
Harga Beda Tipis dari Veloz, Tengok Banderol Lengkap Mobil Polytron
-
Mobil Buatan Indonesia Jadi Primadona di Venezuela, Ini Dia 2 Mereknya
-
Destinator Termurah Terbaru Dijual Berapaan? Simak Daftar Harga Mobil Mitsubishi 2026
-
5 Mobil Hatchback Bekas Irit BBM dan Pajak Murah, Cocok untuk Mahasiswa Aktif
-
Kenapa Harga Motor Baru Makin Di Luar Nalar? Simak 4 Faktanya
-
Beli Xpander 2022 Bekas? Cek Konsumsi BBM Irit, Spek dan Pajak Lengkap!
-
Mitsubishi Triton Hadir Dengan Wajah Baru yang Lebih Agresif