Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Ini penting karena BPKB adalah bukti sah pemilik kendaraan. Lantas, bagaimana kalau BPKB? Bagaimana cara mengurusnya? Jangan khawatir, berikut ini akan dijelaskan mengenai cara mengurus BPKB hilang.
Diketahui, BPKB adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Mengutip dari situs resmi Polri di polri.go.id, menyebutkan bahwa BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, yang mana BPKB dapat diartikan sebagai certificate of ownership yang telah disempurnakan.
Perlu diketahui juga, selain sebagai tanda pengenal kendaraan (motor dan mobil), BPKB juga diperlukan saat hendak bayar pajak lima tahunan serta mengganti pelat nomor. Bukan hanya itu, BPKB juga berguna untuk meningkatkan nilai jual suatu kendaraan. Pasalnya, ada sejumlah kendaraan yang tidak laku jika dijual karena tidak ada BPKB.
BPKB juga berfungsi untuk menghitung jumlah kendaraan bermotor serta PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) oleh pemerintah.
Nah jika Anda kehilangan BPKB, simak berikut ini cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang penting untuk diketahui.
Cara Mengurus BPKB hilang
Sebelum menjelaskan perihal cara mengurusnya, penting untuk mengetahui syaratnya. Adapun syarat mengurus BPKB hilang yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/SIM dan STNK
- Menyertakan Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian
- Menyertakan hasil cek fisik kendaraan
- Surat keterangan bank pemerintah
- Surat keterangan Reskrim
- Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB
- Pemberitaan kehilangan di surat kabar (sebanyak 3 kali terbit)
- Surat pernyataan menggunakan materai
Setelah mengetahui syaratnya dan menyiapkannya, berikut ini adalah cara untuk mengurus BPKB hilang. Adapun cara-caranya yakni sebagai berikut:
- Isi formulir permohonan BPKB
- Cek fisik kendaraan
- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket BPKB
- Bayar di loket bank
- Menyerahkan bukti pembayaran di loket pembuatan BPKB
- Tunggu proses pembuatan BPKB
- Mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan
Adapun untuk biaya mengurus BPKB yang hilang ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 memaparkan bahwa rincian biaya seperti berikut ini:
Baca Juga: Selandia Baru Siapkan Skema Bantuan Pembelian Mobil Listrik Bagi Warganya
- Kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp375.000
Sebagai catatan, jika Anda tidak bisa mengurus secara langsung atau pengurusan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu membuat surat kuasa bermaterai. Sementara jika untuk urus BPKB kendaraan perusahaan atau dinas, maka diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Sedan Sporty Rp70 Jutaan: Tangguh, Aura Mewah, dan Ramah Buat Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik yang Bisa Jadi Genset, Andalan untuk Situasi Darurat
-
Jelang HBD 2025, Honda ADV160 Eksplore Keindahan Alam Jawa Barat
-
Berapa Harga Innova Diesel Bekas di Tahun 2025? MPV Keluarga yang Viral Banyak Dilirik
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik untuk Wanita: Desain Elegan, Fiturnya Bikin Berkendara Makin Nyaman
-
Rekomendasi Mobil Listrik Stylish untuk Ibu Muda
-
5 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan: Baterai Super Awet, Murah Biaya Perawatan
-
One3 Motoshop Buka Peluang Pebisnis Aftermartket di IMHAX 2025
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
2 Mobil Listrik yang Cocok untuk Perjalanan Bisnis Jarak Dekat, Pilih Kecil Gesit atau Muatan Besar?