Suara.com - Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Ini penting karena BPKB adalah bukti sah pemilik kendaraan. Lantas, bagaimana kalau BPKB? Bagaimana cara mengurusnya? Jangan khawatir, berikut ini akan dijelaskan mengenai cara mengurus BPKB hilang.
Diketahui, BPKB adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Mengutip dari situs resmi Polri di polri.go.id, menyebutkan bahwa BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, yang mana BPKB dapat diartikan sebagai certificate of ownership yang telah disempurnakan.
Perlu diketahui juga, selain sebagai tanda pengenal kendaraan (motor dan mobil), BPKB juga diperlukan saat hendak bayar pajak lima tahunan serta mengganti pelat nomor. Bukan hanya itu, BPKB juga berguna untuk meningkatkan nilai jual suatu kendaraan. Pasalnya, ada sejumlah kendaraan yang tidak laku jika dijual karena tidak ada BPKB.
BPKB juga berfungsi untuk menghitung jumlah kendaraan bermotor serta PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak) oleh pemerintah.
Nah jika Anda kehilangan BPKB, simak berikut ini cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang penting untuk diketahui.
Cara Mengurus BPKB hilang
Sebelum menjelaskan perihal cara mengurusnya, penting untuk mengetahui syaratnya. Adapun syarat mengurus BPKB hilang yang perlu dipersiapkan yakni sebagai berikut:
- Fotokopi KTP/SIM dan STNK
- Menyertakan Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian
- Menyertakan hasil cek fisik kendaraan
- Surat keterangan bank pemerintah
- Surat keterangan Reskrim
- Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB
- Pemberitaan kehilangan di surat kabar (sebanyak 3 kali terbit)
- Surat pernyataan menggunakan materai
Setelah mengetahui syaratnya dan menyiapkannya, berikut ini adalah cara untuk mengurus BPKB hilang. Adapun cara-caranya yakni sebagai berikut:
- Isi formulir permohonan BPKB
- Cek fisik kendaraan
- Menyerahkan dokumen persyaratan di loket BPKB
- Bayar di loket bank
- Menyerahkan bukti pembayaran di loket pembuatan BPKB
- Tunggu proses pembuatan BPKB
- Mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan
Adapun untuk biaya mengurus BPKB yang hilang ini berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 memaparkan bahwa rincian biaya seperti berikut ini:
Baca Juga: Selandia Baru Siapkan Skema Bantuan Pembelian Mobil Listrik Bagi Warganya
- Kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp375.000
Sebagai catatan, jika Anda tidak bisa mengurus secara langsung atau pengurusan diwakilkan oleh orang lain, maka perlu membuat surat kuasa bermaterai. Sementara jika untuk urus BPKB kendaraan perusahaan atau dinas, maka diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus BPKB hilang lengkap dengan syarat dan biayanya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Mitsubishi Disinyalir Siapkan SUV Baru, Muka Mirip XForce dan Destinator
-
Terpopuler: Mobil Turbo 1000cc, Ekspor Toyota Lumpuh, Skutik Baru Honda & Yamaha
-
3 Mobil Bekas 1000cc Turbo: Pilih Raize-Rocky atau Nissan Magnite? Simak Perbandingan Jujur Pakar
-
Susul BYD, Chery Siap Ramaikan Bursa Mobil Jepang
-
Suzuki Jimny Versi Mini Meluncur, Harga Cuma Rp200 Jutaan
-
Muncul Ancaman 'Submarining', Fitur Kursi Mewah pada Mobil Listrik Bersiap Diharamkan?
-
Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
-
Sinyal Kuat Suzuki Rilis Jimny 'Upgrade Nyata' dengan Iming-iming Harga Tetap
-
Jadwal Lengkap Moto3 Italia: Mampukah Veda Ega Harumkan Indonesia di Sirkuit Mugello?
-
Bobot Ringan Bak Diet Ketat, Tapi Bagasinya Kalahkan NMAX! Kok Bisa Yamaha Bikin Skutik Seperti Ini?