Suara.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah berkas penting yang harus dibawa saat Anda berkendara. Tidak membawa berkas ini saat ada pemeriksaan bisa membuat Anda terkena tilang. Namun apa yang harus dilakukan jika STNK hilang? Berapa biaya STNK hilang untuk diurus kembali?
Kehilangan STNK menjadi hal yang sangat merepotkan, karena proses untuk mengurusnya tak bisa dilakukan secara instan. Anda bisa mengurus pengajuannya ke kantor Samsat terdekat untuk mendapatkan penggantian STNK baru yang sah di mata hukum.
Syarat Pengajuan Penggantian STNK Hilang
Tentu saja sederet syarat harus Anda penuhi sebelum bisa mendapatkan STNK baru untuk kendaraan bermotor Anda. Berikut detailnya.
- Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas
- Melampirkan tanda bukti identitas
- Membawa surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB
- Surat pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus hukum pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas
- Surat tanda penerimaan laporan dari pihak kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan
Semua prosedur ini bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Petugas akan menjelaskan secara lengkap detail proses yang harus dijalani, sehingga Anda bisa mendapatkan STNK Anda kembali dan berkendara secara legal di jalan raya.
Prosedur Mengurus STNK Hilang
Untuk prosedurnya sendiri Anda bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Lakukan cek fisik kendaraan, lalu fotokopi hasil cek fisiknya
- Isi Formulir Pendaftaran
- Urus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait dan lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat
- Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor jika masih ada pajak yang belum dibayar
- Bayar Biaya Pembuatan STNK baru
- Lakukan pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD
Lalu Bagaimana dengan Biayanya?
Untuk biayanya sendiri, STNK roda 2 atau roda 3 akan dikenakan Rp100.000 per penerbitan. Sedangkan untuk STNK roda 4 atau lebih akan dikenakan biaya Rp200.000 per penerbitan. Tidak terlalu mahal bukan untuk berkas sepenting ini?
Baca Juga: Curhat Pemotor Dimintai Jadi Pacar Gegara Pakai Honda CRF, Publik: Malu-maluin
Itu tadi sedikit penjelasan syarat, proses, dan biaya STNK hilang untuk diurus kembali. Semoga berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Curhat Pemotor Dimintai Jadi Pacar Gegara Pakai Honda CRF, Publik: Malu-maluin
-
PT Astra Daihatsu Motor Umumkan Jajaran Direksi Baru, Ada Pergantian Bagi yang Memasuki Masa Purnabakti
-
The Best 5 Oto: Rolls-Royce Black Badge Ghost Tiba di Jakarta, Sebastian Vettel Kemalingan, Berlibur Pakai Mobil Pribadi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Mobil Matic Kecil dan Stylish untuk Wanita yang Punya Kabin Nyaman
-
Hasil Uji Tabrak Mobil Baru Suzuki Bikin Kaget, SUV Rp190 Jutaan Ini Sekuat Apa?
-
7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
-
3 Cara Atasi Indikator HSTC Honda ADV 160 yang Menyala Saat Panaskan Mesin untuk Pemula
-
Pikap Hybrid BYD Siap Unjuk Gigi, Desainnya Bikin Pesaing Nyeri Hati
-
AHM Best Student 2025 Hasilkan Solusi Berkelanjutan dari Generasi Muda
-
6 Mobil Listrik Bekas Mulai Rp 100 Jutaan: Jarak Tempuh Capai 530 Km, Jakarta-Semarang Sekali Cas
-
Motor Bensin Disuntik Mati di 2026, Honda Bisa Mati Suri?
-
9 City Car Matic Seharga Kawasaki Ninja yang Lincah dan Irit BBM
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal