Suara.com - Membeli motor bekas memang jadi hal yang menarik untuk Anda yang memiliki dana terbatas. Namun demikian, Anda wajib memastikan legalitas motor yang akan Anda beli. Ada beberapa cara mengetahui motor leasing atau bukan saat membeli motor bekas.
Mengapa ini penting? Sebab dengan mengetahui informasi legalitas motor, Anda bisa terhindar dari resiko masalah yang mungkin muncul di masa depan. Maka simak cara mengetahui motor leasing atau bukan di bawah ini.
1. Layanan Pesan Singkat
Cara pertama adalah dengan menggunakan layanan pesan singkat yang disediakan oleh DITLANTAS POLRI.
Anda cukup menekan tombol *368# pada handphone Anda, dan informasi pajak kendaraan dapat diakses. Masukkan kode lokasi tempat motor tersebut diterbitkan suratnya, berdasarkan nomor polisi yang tertera pada plat nomor kendaraan.
Pilih opsi Info Pajak Ranmor untuk mengetahui apakah pajak kendaraan tersebut sudah dibayarkan atau status kendaraan sudah dibayar lunas atau masih dalam tahap cicilan leasing. Masukkan nomor polisi kendaraan tanpa spasi, dan Anda akan mendapatkan informasi lengkap terkait motor tersebut.
2. Melalui Website Resmi
Untuk website resmi sendiri akan berbeda pada masing-masing daerah. Misalnya untuk area DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan situs resmi pada https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang bisa diakses secara langsung.
Data yang harus dimasukkan adalah nomor polisi kendaraan dan NIK yang tercantum dalam BPKB kendaraan tersebut. Setelah dimasukkan Anda bisa melihat informasi status kepemilikan motor dan status masa aktif pajak kendaraan yang akan Anda beli.
Baca Juga: Harga Ducati Panigale V4R: Spesifikasinya Bikin Penasaran, Simak Rinciannya
3. Menggunakan Aplikasi
Serupa dengan website resmi yang berbeda setiap daerah, aplikasi yang tersedia ini juga berbeda masing-masing daerah. Untuk area Jawa Tengah terdapat aplikasi Sakpole. Anda tinggal unduh aplikasinya dan pilih menu Info Pajak pada bagian menu di bawah.
Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan Anda beli lalu klik Proses. Akan muncul detail kendaraan yang akan dibeli, mulai dari NIK terdaftar, jenis kendaraan, merk, tipe, tahun perakitan, serta warna dan status pajak kendaraan tersebut.
Beberapa cara di atas bisa digunakan untuk memastikan apakah motor yang akan dibeli motor leasing-an atau motor yang sudah lunas.
Semoga cara mengetahui motor leasing atau bukan di atas bisa berguna untuk Anda, dan semoga Anda mendapatkan motor impian yang Anda inginkan. Selamat melanjutkan aktivitas.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
7 Mobil 5 Seater yang Mungil tapi Mesinnya Awet untuk Jangka Panjang
-
Dealer Mobil Listrik Kebanjiran Pesanan Imbas Melambungnya Harga Minyak Dunia
-
6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!
-
Mitsubishi Xpander HEV 2026 Resmi Melantai, Bawa Perubahan Besar pada Sektor Pengendalian
-
Pengakuan Jujur Bos Ford Usai Jajal Pikap Listrik BYD Shark 6, Akui Kompetitif Tapi...
-
Jangan Sepelekan! Segera Ganti Oli Motor Setelah Mudik agar Mesin Tak Jebol
-
Mitos atau Fakta: Matikan AC Mobil Bisa Bikin Mesin Tambah Bertenaga
-
Tesla Lolos dari Ancaman Recall 2 Juta Unit Mobil Listrik Terkait Fitur Mengemudi Satu Pedal
-
5 Mobil 3 Baris Senyaman Innova yang Mudah Dirawat dan Irit BBM
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan