Suara.com - Ketika bikers berkendara di jalan protokol, pasti bakal menemui jalur yang terbagi menjadi 2 dan dipisahkan dengan adanya separator alias pembatas jalan. Jalur tersebut diberi nama jalur lambat dan jalur cepat.
Pembuatan kedua jalur ini memang bukan sembarangan saja nih. Pasti ada maksud tertentu untuk para pengguna jalan khususnya bikers.
Tujuan dari pembuatan 2 jalur tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas di jalan. Sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa adanya hambatan dari kendaraan yang melaju dengan lambat.
Jalur cepat digunakan untuk kendaraan roda 4 atau lebih yang memiliki kecepatan relatif tinggi. Sedangkan jalur lambat difungsikan untuk kendaraan yang melaju lebih lambat seperti motor.
Nah buat bikers, wajib nih melintas di jalur lambat dan tidak diperkenankan untuk masuk ke jalur cepat. Hal ini bukan tanpa alasan sob.
Menurut Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, ada alasan sendiri kenapa bikers wajib melintas di jalur lambat. Berikut 3 alasan kenapa bikers harus melintas di jalur lambat.
1. Ukuran
Motor memiliki dimensi yang kecil jika dibandingkan dengan mobil ataupun kendaraan roda 4 lainnya ketika melintas di jalur cepat.
Jika nekat melintas di jalur cepat, berpotensi tak teridentifikasi oleh bus dan truk yang memiliki blindspot yang lebih luas.
Baca Juga: Emak-emak Pamer Kekuatan Sesungguhnya di Jalan, Salip Truk Sambil Dorong Motor Rekannya yang Mogok
2. Kecepatan
Motor zaman now memiliki laju bisa melebihi 80 km/jam dengan mudah. Hal ini didukung dengan perkembangan mesin yang semakin canggih.
Namun jika motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag di antara kendaraan besar maka dapat menggangu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.
3. Risiko
Bikers akan memiliki risiko mengalami dampak kecelakaan yang lebih besar jika masuk ke jalur cepat bersama kendaraan roda 4 lainnya.
Benturan langsung kepada pengendara motor berpotensi menyebabkan cedera yang lebih parah jika terjadi kecelakaan antara motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit
-
Toyota Indonesia Membentuk Generasi Muda Melalui Pendidikan Vokasi Berbasis Industri
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal