Suara.com - Ketika bikers berkendara di jalan protokol, pasti bakal menemui jalur yang terbagi menjadi 2 dan dipisahkan dengan adanya separator alias pembatas jalan. Jalur tersebut diberi nama jalur lambat dan jalur cepat.
Pembuatan kedua jalur ini memang bukan sembarangan saja nih. Pasti ada maksud tertentu untuk para pengguna jalan khususnya bikers.
Tujuan dari pembuatan 2 jalur tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas di jalan. Sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa adanya hambatan dari kendaraan yang melaju dengan lambat.
Jalur cepat digunakan untuk kendaraan roda 4 atau lebih yang memiliki kecepatan relatif tinggi. Sedangkan jalur lambat difungsikan untuk kendaraan yang melaju lebih lambat seperti motor.
Nah buat bikers, wajib nih melintas di jalur lambat dan tidak diperkenankan untuk masuk ke jalur cepat. Hal ini bukan tanpa alasan sob.
Menurut Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, ada alasan sendiri kenapa bikers wajib melintas di jalur lambat. Berikut 3 alasan kenapa bikers harus melintas di jalur lambat.
1. Ukuran
Motor memiliki dimensi yang kecil jika dibandingkan dengan mobil ataupun kendaraan roda 4 lainnya ketika melintas di jalur cepat.
Jika nekat melintas di jalur cepat, berpotensi tak teridentifikasi oleh bus dan truk yang memiliki blindspot yang lebih luas.
Baca Juga: Emak-emak Pamer Kekuatan Sesungguhnya di Jalan, Salip Truk Sambil Dorong Motor Rekannya yang Mogok
2. Kecepatan
Motor zaman now memiliki laju bisa melebihi 80 km/jam dengan mudah. Hal ini didukung dengan perkembangan mesin yang semakin canggih.
Namun jika motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag di antara kendaraan besar maka dapat menggangu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.
3. Risiko
Bikers akan memiliki risiko mengalami dampak kecelakaan yang lebih besar jika masuk ke jalur cepat bersama kendaraan roda 4 lainnya.
Benturan langsung kepada pengendara motor berpotensi menyebabkan cedera yang lebih parah jika terjadi kecelakaan antara motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Mitsubishi Destinator Harga Terbaru Februari 2026, Apa Beda Fitur di Tiap Varian?
-
Daihatsu Feroza Berapa CC? Segini Harganya di 2025, Masih Gagah Buat Retro Style!
-
6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
-
Pilih Mana? Ini Perbedaan Harga, Spesifikasi, dan Fitur Mitsubishi Xpander vs Xpander Cross 2026!
-
Diskon Opsen Turun, Harga LCGG Daihatsu Berpotensi Naik Hingga Rp 8 Juta
-
Lebih Murah dari M6 dan Cloud EV, Harga Mobil Listrik Polytron Mulai Berapa?
-
Jajaran Mobil Listrik yang Meluncur di IIMS 2026, Dari SUV Sampai Mobil Perkotaan
-
Rexco Tawarkan Solusi Perawatan Kendaraan untuk Mobil Listrik di IIMS 2026
-
Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Polytron, Mulai Rp11 Jutaan
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid