Suara.com - Ketika bikers berkendara di jalan protokol, pasti bakal menemui jalur yang terbagi menjadi 2 dan dipisahkan dengan adanya separator alias pembatas jalan. Jalur tersebut diberi nama jalur lambat dan jalur cepat.
Pembuatan kedua jalur ini memang bukan sembarangan saja nih. Pasti ada maksud tertentu untuk para pengguna jalan khususnya bikers.
Tujuan dari pembuatan 2 jalur tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas di jalan. Sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa adanya hambatan dari kendaraan yang melaju dengan lambat.
Jalur cepat digunakan untuk kendaraan roda 4 atau lebih yang memiliki kecepatan relatif tinggi. Sedangkan jalur lambat difungsikan untuk kendaraan yang melaju lebih lambat seperti motor.
Nah buat bikers, wajib nih melintas di jalur lambat dan tidak diperkenankan untuk masuk ke jalur cepat. Hal ini bukan tanpa alasan sob.
Menurut Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, ada alasan sendiri kenapa bikers wajib melintas di jalur lambat. Berikut 3 alasan kenapa bikers harus melintas di jalur lambat.
1. Ukuran
Motor memiliki dimensi yang kecil jika dibandingkan dengan mobil ataupun kendaraan roda 4 lainnya ketika melintas di jalur cepat.
Jika nekat melintas di jalur cepat, berpotensi tak teridentifikasi oleh bus dan truk yang memiliki blindspot yang lebih luas.
Baca Juga: Emak-emak Pamer Kekuatan Sesungguhnya di Jalan, Salip Truk Sambil Dorong Motor Rekannya yang Mogok
2. Kecepatan
Motor zaman now memiliki laju bisa melebihi 80 km/jam dengan mudah. Hal ini didukung dengan perkembangan mesin yang semakin canggih.
Namun jika motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag di antara kendaraan besar maka dapat menggangu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.
3. Risiko
Bikers akan memiliki risiko mengalami dampak kecelakaan yang lebih besar jika masuk ke jalur cepat bersama kendaraan roda 4 lainnya.
Benturan langsung kepada pengendara motor berpotensi menyebabkan cedera yang lebih parah jika terjadi kecelakaan antara motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lupakan Skutik, Motor Bandel Honda Ini Layak Dilirik: Irit Tembus 59,8 km/liter
-
Apakah Mobil Listrik Boleh Pakai Ban Mobil Biasa? ini 5 Rekomendasinya
-
Bagian Apa Saja dari Mobil Listrik yang Butuh Perawatan Rutin?
-
Honda Resmikan Pabrik Baru di Turki, Ada Apa di Baliknya?
-
Sekali Muncul Langsung Bawa 2 Model, Suzuki Siap Acak-acak Pasar NMAX dan PCX di Indonesia
-
Harga Selisih 100 Juta Lebih, Apa Bedanya Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X?
-
5 Mobil BMW Ini Konon Mudah Dirawat bak Toyota, Harganya Cuma Segini
-
10 Mobil 1200cc ke Bawah Irit Bensin dan Murah Pajak: 'Low Cortisol', Anti Kantong Jebol
-
Mobil Harian Harga Mirip Motor 250cc: Mending Hyundai Grand Avega Hatchback, i20, atau Kia Rio?
-
Diam-diam Rilis Versi Mewah: Suzuki Hadirkan Mobil Pekerja Keras Murah, Bisa Jadi Andalan Keluarga