Suara.com - Ketika bikers berkendara di jalan protokol, pasti bakal menemui jalur yang terbagi menjadi 2 dan dipisahkan dengan adanya separator alias pembatas jalan. Jalur tersebut diberi nama jalur lambat dan jalur cepat.
Pembuatan kedua jalur ini memang bukan sembarangan saja nih. Pasti ada maksud tertentu untuk para pengguna jalan khususnya bikers.
Tujuan dari pembuatan 2 jalur tersebut untuk memperlancar arus lalu lintas di jalan. Sehingga kendaraan dengan laju lebih cepat bisa melintas tanpa adanya hambatan dari kendaraan yang melaju dengan lambat.
Jalur cepat digunakan untuk kendaraan roda 4 atau lebih yang memiliki kecepatan relatif tinggi. Sedangkan jalur lambat difungsikan untuk kendaraan yang melaju lebih lambat seperti motor.
Nah buat bikers, wajib nih melintas di jalur lambat dan tidak diperkenankan untuk masuk ke jalur cepat. Hal ini bukan tanpa alasan sob.
Menurut Muhammad Ali Iqbal selaku Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, ada alasan sendiri kenapa bikers wajib melintas di jalur lambat. Berikut 3 alasan kenapa bikers harus melintas di jalur lambat.
1. Ukuran
Motor memiliki dimensi yang kecil jika dibandingkan dengan mobil ataupun kendaraan roda 4 lainnya ketika melintas di jalur cepat.
Jika nekat melintas di jalur cepat, berpotensi tak teridentifikasi oleh bus dan truk yang memiliki blindspot yang lebih luas.
Baca Juga: Emak-emak Pamer Kekuatan Sesungguhnya di Jalan, Salip Truk Sambil Dorong Motor Rekannya yang Mogok
2. Kecepatan
Motor zaman now memiliki laju bisa melebihi 80 km/jam dengan mudah. Hal ini didukung dengan perkembangan mesin yang semakin canggih.
Namun jika motor mendapat sedikit gangguan seperti hembusan angin, batu kerikil, melaju zig-zag di antara kendaraan besar maka dapat menggangu keseimbangan dan dapat membahayakan pengendara lain.
3. Risiko
Bikers akan memiliki risiko mengalami dampak kecelakaan yang lebih besar jika masuk ke jalur cepat bersama kendaraan roda 4 lainnya.
Benturan langsung kepada pengendara motor berpotensi menyebabkan cedera yang lebih parah jika terjadi kecelakaan antara motor dengan kendaraan roda empat atau lebih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Mitsubishi Fuso Jamin Biaya Kepemilikan Fighter X Tractor Head 4x2 Lebih Murah
-
Wuling Motors dan Pos Indonesia Hadirkan Mitra EV Sebagai Solusi Kendaraan Logistik
-
Suzuki Meluncurkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro: SUV Tangguh dengan Tampilan Lebih Elegan
-
Kakorlantas Sudah Tak Pakai Strobo, Pejabat Lain Kapan?
-
Rocky Hybrid Catat 500 Pemesanan, Konsumen Baru Terima Unit November
-
Mitsubishi Fuso Luncurkan Fighter X Tractor Head 4x2 Pertamanya di Indonesia
-
Rocky Hybrid Pecahkan Rekor Efisiensi BBM 47 km/L, Terbukti Super Efisien
-
Federal Oil Edukasi Konsumen Agar Terhindar dari Peredaran Oli Palsu
-
MAKA Motors Resmikan Showroom Pertama di Bali Perluas Jaringan Motor Listrik Nasional
-
Sensasi Jajal Daihatsu Rocky Hybrid, Senyap dan Super Irit