Suara.com - Beredar sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara pemotor dengan polisi tepat di depan dealer. Insiden ini disebabkan pemotor yang merasa nggak terima karena motornya disita polisi.
Video ini diabadikan dalam sebuah unggahan akun TikTok @fendimobile775 lalu direpost oleh akun Instagram @underc0ver.id dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut diperlihatkan sosok pemotor yang emosi karena motornya disita polisi. Pemotor tersebut mengaku kalau motornya berupa Kawasaki Ninja baru keluar dari dealer. Motor tersebut memang belum dilengkapi pelat nomor sebagai identitas kendaraan.
"Pak ini posisinya masih di dealer," ujar pemotor dengan nada ngegas ke polisi.
Lalu polisi tersebut terlihat sedang berkomunikasi dengan salah satu rekannya melalui HT yang berada di dekat saku dadanya.
Video ini pun menjadi sorotan publik dan berbagai komentar membajiri postingan. Tak sedikit warganet yang menyebut kalau ini hanya konten belaka.
"Jangan nge gass. Dulu. Siapa tau konten, mana video gak jelas," tulis @fac***.
"Itu plat belum keluar," beber tri***.
"Motor ko gada Nopol nya. Kalo baru keluar dealer pasti ada tempat Nopolnya minimal di atas spakbor depan. Kynya kabur ke dealer deh ini," celetuk @mhm***.
Baca Juga: Potret Palang Pintu Kereta Api Ini Bikin Bingung Pemotor yang Melintas, Kok Bisa?
Ngomongin tentang aturan baru mengenai motor yang keluar dari dealer usai dibeli oleh konsumen. Konsumen tidak bisa langsung menggunakan motor tersebut di jalan raya.
Lalu bagaimana cara pemotor agar bisa menggunakan di jalan raya? Pemotor biasanya akan diberikan sebuah pelat nomor sementara berwarna putih dan ditambah dengan adanya Surat Tanda Coba Kendaraan alias STCK.
STCK ini akan dikeluarkan oleh yang Kepolisian dan pihak samsat. STCK akan diberikan kepada pemilik kendaraan baru sebelum pelat nomor dan STNK resminya keluar. STCK ini hanya berlaku selama 1 bulan.
Untuk bisa mendapatkan STCK dari kepolisian, tentunya ada syarat dan ketentuan yang peru dilakukan, diantaranya:
1. Mengisi formulir STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ambil di loket samsat.
2. Fotokopi KTP disertai KTP asli (jika tidak ada, kamu bisa menggunakan SIM atau paspor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Update Harga Honda Scoopy April 2026 Semua Varian, Ketahui Bedanya Sebelum Beli
-
Sama-sama RON 92, Intip Perbedaan Formula BBM Pertamina Hingga Shell
-
5 SUV Bekas Harga Diprediksi Terjun Bebas di 2026, Cek Daftarnya
-
6 Motor Listrik Paling Cocok untuk Jalan Menanjak, Tenaga Besar dan Tetap Irit
-
Update Harga Aerox Alpha Turbo vs Vario 160 April 2026, Mana yang Nyaman Buat Bonceng Ayang?
-
5 Rekomendasi Jilbab yang Cocok untuk Motoran, Anti Gerah dan Tetap Rapi
-
5 Motor Listrik Ideal untuk GoFood dan ShopeeFood, Mulai Rp11 Jutaan
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD April 2026, Mulai Rp199 Jutaan
-
Apakah Motor Listrik Bayar Pajak Tahunan? Cek Besarannya
-
3 Fakta Kenapa Honda BeAT Dicap Motor Pelit Fitur, Strategi atau Efisiensi?