Suara.com - Syarat pengendara kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Izin Mengemudi atau disebut SIM. Berdasarkan kendaraan bermotor yang digunakannya, terdapat beberapa jenis SIM yang ada di negara ini. Kali ini, mari bahas SIM A untuk pengendara apa sehingga dipahami peruntukannya.
Tentu saja selain membahas mengenai SIM A untuk pengendara apa Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai cara pembuatan, biaya, dan sejenisnya. Simak selengkapnya di artikel berikut ini!
Syarat Membuat SIM A
Sebenarnya syarat membuat SIM A cukup sederhana.
- Berusia minimal 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan tertulis untuk mendaftar (secara online pada situs resmi yang disediakan POLRI)
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Mengikuti ujian teori dan praktik dan dinyatakan lulus
Datangi lokasi pembuatan SIM A, dan Anda bisa langsung meminta petunjuk mengenai prosedur pembuatannya. Pastikan Anda membawa syarat umum seperti pakaian dan sepatu rapi, pas foto 3x4 dan fotokopi KTP 4 lembar, pemeriksaan kesehatan, dan berkas kelengkapan lainnya.
SIM A untuk Pengendara Apa?
Pengelompokan SIM A adalah digunakan bagi pengendara mobil atau kendaraan roda empat. SIM A sendiri hanya tersedia dalam satu jenis saja, dan tidak memiliki jenis lain seperti SIM C atau SIM B. Jadi penggunaannya tidak membingungkan dan jelas.
Lalu Berapa Biaya Membuat SIM A?
Selanjutnya terkait biaya pembuatan SIM A. sebenarnya secara resmi, biaya yang dikenakan dalam pembuatan SIM A adalah Rp120.000 saja. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A akan dikenakan tarif sebesar Rp70.000. sangat terjangkau bukan?
Baca Juga: Ganti Pelek Mobil Bikin Boros BBM?
Lalu bagaimana dengan tarif yang bisa mencapai Rp500.000 atau bahkan Rp1.000.000 dalam pembuatan SIM ini?
Dapat dipastikan, pembuatan SIM A dengan tarif demikian adalah pembuatan SIM yang difasilitasi oleh calo atau dengan cara tidak resmi. Selain dapat merugikan, juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.
Jadi pastikan Anda membuat SIM A secara legal dan sesuai prosedur yang diberikan pihak POLRI ya!
Itu tadi sedikit jawaban dan penjelasan pada pertanyaan SIM A untuk pengendara apa. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
5 Fakta Pindad Maung: OTW Jadi Mobil Wajib Menteri Prabowo, Segini Harganya
-
7 Mobil Bekas Legendaris untuk Keluarga Muda, Harga Mulai Rp70 Jutaan
-
Oli CVT: Telat Ganti Bikin Boncos! Kenali Tanda-tandanya dan Cara Merawat Transmisi Mobilmu
-
5 Mobil Harga Ekuivalen PCX tapi Trendi: Mesin Bandel Cocok untuk Milenial yang Baru Berkeluarga
-
Motor Murah Makin Laris tapi Ducati Enggan Mengais
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Atapnya Bisa Dibuka: Harga Bersahabat, Keren buat Gaya
-
Federal Racing Matic Kini Kantongi Standar API SN untuk Perlindungan Motor Matic
-
Era Baru Otomotif Indonesia Dimulai, Mobil Eropa Kini Bebas Bea Masuk
-
KUIS: Tebak Kepribadian Menurut Merek Mobil Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga Aerox, Mesin Tangguh dan Irit BBM