Suara.com - Syarat pengendara kendaraan bermotor di Indonesia adalah memiliki Surat Izin Mengemudi atau disebut SIM. Berdasarkan kendaraan bermotor yang digunakannya, terdapat beberapa jenis SIM yang ada di negara ini. Kali ini, mari bahas SIM A untuk pengendara apa sehingga dipahami peruntukannya.
Tentu saja selain membahas mengenai SIM A untuk pengendara apa Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai cara pembuatan, biaya, dan sejenisnya. Simak selengkapnya di artikel berikut ini!
Syarat Membuat SIM A
Sebenarnya syarat membuat SIM A cukup sederhana.
- Berusia minimal 17 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan tertulis untuk mendaftar (secara online pada situs resmi yang disediakan POLRI)
- Memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai kendaraan bermotor
- Bisa membaca dan menulis
- Mengikuti ujian teori dan praktik dan dinyatakan lulus
Datangi lokasi pembuatan SIM A, dan Anda bisa langsung meminta petunjuk mengenai prosedur pembuatannya. Pastikan Anda membawa syarat umum seperti pakaian dan sepatu rapi, pas foto 3x4 dan fotokopi KTP 4 lembar, pemeriksaan kesehatan, dan berkas kelengkapan lainnya.
SIM A untuk Pengendara Apa?
Pengelompokan SIM A adalah digunakan bagi pengendara mobil atau kendaraan roda empat. SIM A sendiri hanya tersedia dalam satu jenis saja, dan tidak memiliki jenis lain seperti SIM C atau SIM B. Jadi penggunaannya tidak membingungkan dan jelas.
Lalu Berapa Biaya Membuat SIM A?
Selanjutnya terkait biaya pembuatan SIM A. sebenarnya secara resmi, biaya yang dikenakan dalam pembuatan SIM A adalah Rp120.000 saja. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A akan dikenakan tarif sebesar Rp70.000. sangat terjangkau bukan?
Baca Juga: Ganti Pelek Mobil Bikin Boros BBM?
Lalu bagaimana dengan tarif yang bisa mencapai Rp500.000 atau bahkan Rp1.000.000 dalam pembuatan SIM ini?
Dapat dipastikan, pembuatan SIM A dengan tarif demikian adalah pembuatan SIM yang difasilitasi oleh calo atau dengan cara tidak resmi. Selain dapat merugikan, juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara.
Jadi pastikan Anda membuat SIM A secara legal dan sesuai prosedur yang diberikan pihak POLRI ya!
Itu tadi sedikit jawaban dan penjelasan pada pertanyaan SIM A untuk pengendara apa. Semoga bisa jadi informasi yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Daftar Harga Mobil MG Terbaru 2026 di Indonesia dan Spesifikasinya
-
7 Mobil Listrik yang Irit dan Minim Perawatan, Ideal untuk Jangka Panjang
-
Terpopuler: Aksi Wonderkid Indonesia di Moto3 COTA, Rekomendasi Mobil dengan Sunroof
-
Mobil MG Buatan Mana? Ini 5 Rekomendasi Termurahnya di Indonesia
-
Mobil LCGC Apa Saja? Ini Daftar Lengkap dan Harga Bekas Terbaru 2026
-
Bukti Nyali Wonderkid Indonesia, Veda Ega Tembus Posisi 4 Kualifikasi Moto3 COTA Amerika
-
Rekomendasi Mobil dengan Sunroof dan Mesin Awet 2026: Masa Pakainya Lama, Nyaman dan Stylish
-
Waspada Arus Balik Lebaran 2026: 3 Jurus Jitu Hindari Blind Spot yang Sering Bikin Pemotor Celaka
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Kecil Paling Irit BBM, Cocok buat Macet-macetan
-
Penyebab Motor Tidak Bisa Distarter: Kenali Faktor Utama dan Cara Atasinya