Suara.com - Polri melarang Odong-odong melintas di jalan raya. Hal itu, kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lain.
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (30/7/2022).
Aan Suhanan menyatakan, mobil Odong-odong pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong.
“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.
Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong. Surat imbauan adalah surat yang berisi ajakan persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong.
Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
“Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.
Baca Juga: 11 Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Menurut Pengacara, Ada Perekat Kepala hingga Otak di Perut
Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.
“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” jelas Aan.
Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
GAC Aion KS Tubun Hadirkan Fasilitas Istirahat Driver Online dan Gratis Pengisian Daya
-
Terpopuler: Pesona Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther, Motor Trail Lokal Pride
-
Pesona Gazgas Hummer Pro 150, Motor Cita Rasa Lokal Harga ala Vario: Alternatif KLX dan WR 155
-
Efisiensi Berdarah General Motors Pasang Puluhan Robot Usai PHK Ribuan Pekerja
-
Harga Beda Jauh, Apakah Toyota Vios Hybrid Lebih Worth It Dibanding Versi Biasa?
-
Harga Seken Setengahnya BeAT Baru: Mending Yamaha Fino atau Honda Genio untuk Pelajar?
-
Rugi Triliunan Gara-Gara Mobil Listrik Honda Pilih Main Aman Lewat Teknologi Hybrid
-
Keunggulan Mitsubishi Kuda Dibanding Kijang dan Panther: Intip Harganya di 2026
-
Kawasaki Punya Brusky 125, Suzuki Tak Tinggal Diam! Sengitnya Adu Mekanik Skutik Sporty Rp 26 Jutaan
-
BMW 318i E46 Rewel? Harga Sepertiganya Brio RS Baru, Cek Kata Pakar Sebelum Beli