Suara.com - Polri melarang Odong-odong melintas di jalan raya. Hal itu, kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lain.
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (30/7/2022).
Aan Suhanan menyatakan, mobil Odong-odong pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong.
“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.
Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong. Surat imbauan adalah surat yang berisi ajakan persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong.
Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
“Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.
Baca Juga: 11 Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Menurut Pengacara, Ada Perekat Kepala hingga Otak di Perut
Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.
“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” jelas Aan.
Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Sudah Ekspor 3 Juta Unit Mobil, Toyota Siap Perkuat R&D di Indonesia
-
Getaran New Honda ADV160 Siap Guncang Yogyakarta, Catat Jadwalnya
-
Harga Bikin Kaget, Honda PCX 160 Roadsync di Tetangga Indonesia Kok Tembus 76 Juta?
-
7 Menit Isi Penuh! Zeekr 001 Buktikan Mobil Listrik Tidak Harus Lama Ngecas
-
Lexus Milik Yai Mim Disorot, Berapa Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil?
-
Motor Listrik BYD Siap Meluncur, Tenaganya Bikin NMAX dan PCX Mundur
-
Mild vs Full Hybrid: Mana yang Lebih Hemat BBM? Toyota Ungkap Perbedaannya!
-
NMAX dan PCX Membosankan? Intip Pesona SYM Naga 155 dengan Desain Moge Look
-
Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen
-
7 Rekomendasi Motor Listrik Murah, Ramah Lingkungan Mulai Rp6 Jutaan