Suara.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut.
Diantaranya, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.
“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” kata Firman, dikutip dari Korlantas Polri.
Dalam pengesahan STNK, selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Meskipun begitu, Firman sendiri ingin pengendara selamat dalam berkendarannya.
Apabila pemilik kendaraan tidak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana penyembuhan yang diberikan Jasa Raharja.
“Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” tegas Firman.
Baca Juga: Perayaan Pekan Menyusui Sedunia di Indonesia
Firman sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia.
Pada 23 Agustus 2022 nanti, Firman berencana akan melakukan Rakernis di Bali.
“Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bisa Dapatkan Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
-
Kecelakaan Maut Truk Pertamina, Diterjunkan Tim TAA Korlantas Polri
-
Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM
-
Korlantas Usulkan Hapus Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
-
Bikin Produksi Mobil Terhambat, Apa Sebenarnya Chip Semikonduktor?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Mending PCX atau NMAX? Ini Daftar Harga Motor Bekasnya untuk Pertimbangan
-
3 Rekomendasi City Car Bekas di Bawah Rp50 Jutaan yang Gesit dan Irit
-
Alasan New Pajero Sport Cocok untuk Harian dan Road Trip
-
7 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah Rp100 Juta Tahun Muda untuk Jarah Jauh
-
Alasan Harga Mobil Listrik VinFast Tak Turun Meski Sudah Dirakit di Subang
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas di Bawah Rp80 Juta, Mesin Bandel dan Tidak Rewel
-
Apakah Motor Listrik Aman Melewati Banjir? Cek Faktanya
-
Penjualan Suzuki Meroket Tajam di November 2025, Bukan Fronx Jadi Tumpuan tapi...
-
Update Harga Daihatsu Terios Desember 2025 Lengkap dengan Pajak Tahunan, Muat Banyak Gak Bikin Sesak
-
BYD Atto 1 Laris Manis di November 2025, Ribuan Unit Terjual Bikin Pesaing Meringis