Suara.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut.
Diantaranya, masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit yang bagus.
“Untuk pajak, bayangkan jika kita semua masyarakat mendukung, patuh, kita bisa meningkatkan fasilitas dan hasil pembangunan itu sendiri, rumah sakit bagus, jalan bagus, sekolah bagus dengan adanya subsidi daerah,” kata Firman, dikutip dari Korlantas Polri.
Dalam pengesahan STNK, selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menurut Firman, dana itu sebagai wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Meskipun begitu, Firman sendiri ingin pengendara selamat dalam berkendarannya.
Apabila pemilik kendaraan tidak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), maka pengendara yang mengalami kecelakaan tidak mendapatkan dana penyembuhan yang diberikan Jasa Raharja.
“Jasa Raharja dapat bisa langsung berikan santunan rumah sakit, di Medan fasilitas bagus dengan pajak kendaraan yang dihasilkan tinggi, itu lah salah satu bentuk pengembalian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib bayar pajak,” tegas Firman.
Baca Juga: Perayaan Pekan Menyusui Sedunia di Indonesia
Firman sebagai Tim Pembina Samsat Nasional berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi hal itu kepada sejumlah samsat daerah di Indonesia.
Pada 23 Agustus 2022 nanti, Firman berencana akan melakukan Rakernis di Bali.
“Kami berkomitmen, kita ingin menyampaikan bahwa tegaknya suatu aturan tergantung dari aturannya, petugasnya, dan masyarakatnya,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Keluarga Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bisa Dapatkan Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja
-
Kecelakaan Maut Truk Pertamina, Diterjunkan Tim TAA Korlantas Polri
-
Jawab Tuntutan Masyarakat, Korlantas Polri Permudah Layanan Perpanjangan SIM
-
Korlantas Usulkan Hapus Biaya Ganti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
-
Bikin Produksi Mobil Terhambat, Apa Sebenarnya Chip Semikonduktor?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
CVT Mitsubishi Xpander vs Toyota Veloz Lebih Awet Mana? Begini Kata Mekanik
-
BMW Terjebak Krisis Setelah Pangkas Target Laba dan Saham Merosot Tajam
-
Penasaran Sensasi Mobil Listrik Tanpa Charger? Nissan Gelar e-POWER Driving Experience di Yogyakarta
-
Mobil Listrik Geely EX2 dari Kacamata Pengguna Perempuan
-
Terpopuler: Harley-Davidson Murah, Adu Awet Ertiga vs Avanza
-
Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
-
Hyundai Diam-Diam Siapkan Staria Hybrid untuk Pasar Indonesia
-
Pesona Suzuki GN 160: Mending Mana Dibanding Yamaha XSR 155 dan Kawasaki W175?
-
Suzuki Karimun Wagon R Hadir Lagi: Kebal Bensin Etanol hingga 85 Persen, Harga Cuma Segini
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun