Suara.com - Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan bekas antara lain mobil bekas atau mobkas diusulkan dihapus. Hal ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Menurutnya hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.
Rivan A. Purwantono menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
"Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," jelas A. Purwantono dikutip dari NTMC Polri.
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada BBN 2 yang harus dibayarkan.
Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
"Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor," tandas Rivan A. Purwantono.
Baca Juga: Agar Harga Jual Mobkas Tetap Tinggi, Ini Tips Inspeksi Kendaraan yang Bisa Dilakukan Sendiri
Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
Ia menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
"Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak," ujar Agus Fatoni.
Agus Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak.
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite
-
5 Serum Tranexamic Acid untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar
-
5 Cushion Lokal dengan Coverage Tinggi untuk Menutupi Bekas Jerawat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Motor Listrik Yadea Tawarkan Subsidi 10 Juta di Jakarta Fair 2026
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026
-
Terpopuler: Mobil Bekas yang Aman Pakai Pertalite, Biaya Isi Pertamax Full Tank untuk Skutik Honda
-
Modus Penipuan 'Sekrup' di SPBU Bikin Tekor Konsumen, Apa Itu?
-
Daftar Penyakit Avanza Lawas Menurut Pakar, Kini Harganya Cuma Segini
-
Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
-
IPONE Goda Penggemar Modikasi di Bandung dengan Produk Eksklusif
-
Atap Bocor dan Suspensi Keras: Begini Jawaban Teknis Pindad Jawab Keluhan Presiden Prabowo
-
Motul Perkuat Hubungan dengan Komunitas Otomotif Lewat Ajang BBQ Ride 2026
-
Harga Pertamax Naik, Ini Pilihan Mobil Bekas yang Masih Aman Minum Pertalite